Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi CSR di Indonesia

28 Juli 2018   18:21 Diperbarui: 28 Juli 2018   18:28 4893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kebijakan CSR di Indonesia memang unik. Kita mungkin menjadi satu-satunya negara yang mewajibkan pihak korporasi untuk melaksanakan CSR, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumberdaya alam (SDA).

Di negara-negara  lain, khususnya di negara-negara maju, CSR lebih bersifat kesukarelaan (voluntary), dengan mengacu pada ISO 26000 tentang Guidance on Social Responsilibility. Walau tidak menjadi sebuah kewajiban, perusahaan-perusahaan justru lebih terikat secara moral dan sosial untuk melaksanakan CSR.

Masyarakat di negara-negara  maju juga sangat kritis dan memberikan perhatian terhadap isu-isu seputar deforestasi, pencemaran  lingkungan, kemiskinan, kesehatan, pendidikan, pemanasan global, dan lain sebagainya. 

Mereka ikut aktif dalam melakukan pengawasan sosial dan "memaksa" korporasi untuk menjalankan operasionalnya secara lebih bertanggungjawab. Tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata (profit), melainkan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Tentang perlu atau tidaknya pelaksanaan CSR diatur dalam sebuah regulasi khusus, masih menjadi perdebatan yang hangat dikalangan praktisi CSR. Ada yang pro tapi banyak juga yang kontra. Terlebih dengan adanya proses legislasi di DPR yang sedang menyusun payung hukum tentang pelaksanaan CSR melalui pembahasan RUU CSR.

Namun terlepas dari perdebatan tentang hal tersebut, ada beberapa regulasi di Indonesia yang secara eksplisit dalam beberapa pasalnya sudah mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR.

Pertama, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74  Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. 

Ayat (2) Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 

Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kedua, Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. PP ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketiga, Undang-Undang No. 25 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban (b) Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan. (d) Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun