Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Keberpihakan Pemerintah Jokowi Terhadap Sektor UMKM

12 Juli 2018   11:36 Diperbarui: 12 Juli 2018   12:05 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Hampir 4 tahun sudah Presiden Jokowi menahkodai jalannya pemerintahan. Dalam kurun waktu tersebut, tren peningkatan kinerja pemerintahannya, baik dari sisi politik, ekonomi, sosial, maupun penegakan hukum mendapatkan apresiasi yang cukup positif dari masyarakat.  

Berbagai hasil survey menunjukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah Jokowi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Sebagai contoh rilis survey Kompas Bulan April 2018 kepuasan publik berada dikisaran angka 72,2 persen, rilis survey Indo Barometer Bulan Mei 2018 dikisaran angka 65,1 persen dan rilis survey Alvara Research Center Bulan Mei 2018 berada dikisaran angka 65,9 persen.

Kenapa tingkat kepuasan publik bisa tinggi? Banyak faktor penyebabnya. Namun dalam tulisan singkat ini saya coba memperlihatkan beberapa kebijakan pemerintahan Jokowi yang saya anggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM.

Pertama, selama pemerintahan Jokowi terjadi penurunan  suku bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebanyak 2 kali. Mulai Juli 2015 tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun dari 22 persen per tahun menjadi 12 persen. Dan pada Januari 2018 turun kembali dari 9 persen per tahun jadi 7 persen. Penurunan bunga KUR tersebut bertujuan mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kedua, selain menurunkan suku bunga KUR, pemerintah juga menyertainya dengan menambah modal bergulir untuk UMKM. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah meningkatkan dana bergulir untuk penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 2018 menjadi Rp2,5 triliun dari sebelumnya Rp1,5 triliun. Adapun realisasi kredit usaha rakyat (KUR), volumenya mencapai Rp100 triliun bagi pinjaman di atas Rp50 juta. Sedangkan dana untuk UMKM yang sudah digulirkan sejak 2017 sebesar Rp1,5 triliun. Dana itu disalurkan melalui lembaga penyalur di seluruh Indonesia baik koperasi dan nonkoperasi.

Ketiga, penurunan tarif pajak UMKM dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM yang dimulai 1 Juli 2018. PP tersebut mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Keempat, menyederhanaan dan mempermudah alur perijinan usaha. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil. 

Pemerintah juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam aturan baru itu, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.

Kelima, pemerintah meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan kecil dan menengah. Program tersebut diyakini mampu meningkatkan daya saing produksi Indonesia di pasar ekspor. Kebijakan ini dianggap akan mempermudah perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan bahan baku secara murah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada usaha kecil dan menengah.

Keenam, pencanangan gerakan 100.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Go Online secara serentak di 30 kota/kabupaten di Indonesia digagas seiring dengan visi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia. 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk mengonlinekan 8 Juta UMKM sampai tahun 2020. Komitmen ini menunjukan keberpihakan pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun