Mohon tunggu...
zacky marselino bampe
zacky marselino bampe Mohon Tunggu... Freelancer - PWK UNEJ

PWK'19 UNEJ (191910501070)

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Public Private Partnership serta Resikonya

14 Mei 2020   02:30 Diperbarui: 14 Mei 2020   02:37 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut world bank institute (2010), infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan sebuah pembangunan yang optimal. dalam hal ini ketersediaan dan aksesibilitas terhadap infrastruktur sangat menjadi penentu kelancaran, keberlanjutan dan pastrinya ketepatan dalam proses produksi maupun  distribuso. Lebih lanjut, infrastruktur merupakan salah satu dari lima faktor utama dalam menentukan daya saing suatu negara.

Namun dalam penyediaan infrastruktur tidak semua negara memiliki kemampuan atau kapasitas yang cukup dalam aspek pembiayaan. selanjutnya, dalam mengakomodasi keterbatasan pembiayaan kegiatan pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong optimalisasi kinerja, publig private partnership (PPP) mulai dikembangkan di beberapa negara sejak awal tahun 1990. (Riberio dan Dantas, 2009: 2)

Jadi, public private partnership (PPP) atau biasa juga dikenal dengan kerjasama pemerintah swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas di berbagai negara khususnya negara maju (sekretariat A4DE, 2012:1). lebih jelasnya menurut alan (1999) public private partnership adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling bekerjasama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan bersama. public private partnership ini memiliki bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan resiko, biaya, dan keuntungan ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang diciptakan.

Di Indonesia public private partnership (PPP) ini pertama kali diatur dengan peraturan presiden 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah swasta (KPS). selanjutnya, peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya perpres No. 23 tahun 2015 tentang KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha).

Menurut schneider dan davis (2010: 2-3) pada awal PPP digagas, terdapat tiga tipe dasar kerja sama yaitu proyek pembangunan dengan pembiayaan langsung melalui mitra sektor swasta, selanjutnya pembagian kontribusi dalam pembangunan, pengelolaan beserta dengan resiko diantara beberapa mitra sektor swasta, serta investasi khusus dalam transit-supportive development

Dalam proyek pembangunan tidak semua dapat dilakukan dengan skema public private partnership. berdasarkan pasal 5 peraturan presiden 38/2015, infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP ini merupakan infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang terdiri dari transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, sistem pengelolaan limbah terpusat, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, konservasi energi, pariwisata, kesehatan, fasilitas kesehatan, dll. dalam public private partnership dikenal ada 7 (tujuh) faktor yang merupakan kesatuan proses dari model PPP yang merupakan pendukung keberhasilan program PPP. 7 (tujuh) faktor tersebut adalah net-working, coorperation/collaboration, coordination, willingness, trust, capability dan a conductive environment.

Berdasarkan peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional no. 4 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan KPBU, tahap-tahap menjalankan skema PPP dibagi menjadi tiga. yang pertama yaitu tahap perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. 

Hasil dari tahap ini adalah PPP book yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya. yang kedua, tahap penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan. seluruh rangkaian tahap ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan. serta yang ketiga, tahap transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihakl swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi.

Public private partnership pastinya memiliki regulasi dan perangkat kelembagaan. dalam regulasi terdapat peraturan presiden nomor 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur telah diubah untuk kedua kalinya melalui peraturan presiden nomor 56 tahun 2011. sementara itu komite kebijakan percepatan penyediaan infrastruktu (KKPPI) sebagai salah satu komite tingkat kementrian telah direvitalisasi melalui peraturan presiden nomor 12 tahun 2011. 

Selain itu, PT sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui anak perusahaannya PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)serta PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) juga telah beroperasi secara penuh masing-masing sebagai instrumen pembiayaan dan penjaminan pembangunan infrastruktur melalui skema PPP. PT PII memiliki landasan hukum operasional yang telah ditetapkan melalui peraturan presiden 78/2010 serta permen keuangan (PMK) 260/2010.

Di dalam pelaksanaan PPP, selain tujuan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta. ada tujuan lain seperti meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat. kemudian meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur. serta yang terakhir mendorong prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema public private partnership ini memang memiliki kontribusi yang signifikan dalam melancarkan program pembangunan pemerintah serta sebagai solusi bagi pemerintah dalam aspek pendanaan. walaupun memberikan kontribusi signifikan, skema ini juga memiliki resiko apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta yaitu biaya desain dan juga konstruksi yang tidak kecil, besarnya permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana, terjadinya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta.

Sebagai contoh kasus, kabupaten indragiri hilir yang secara geografis berada di pesisir timur pulau sumatera yang hampir keseluruhan wilayahnya adalah rawa, gambut, pantai dan pulau yang otomatis memberikan tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur. namun dalam pembiayaan pembangunan kabupaten indragiri hilir ini dari tahun ketahun berasal dari APBN dan APBD, sehingga selalu mengalami kekurangan. pembangunan daerah wajib hukumnya untuk dilaksanakan guna mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah. 

Dalam hal ini pembangunan infrastrukturlah yang menjadi kunci pada pembangunan daerah dikarenakan sektor ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. pembangunan daerah ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah saja. namun dibutuhkan integrasi antara seluruh stakeholder (pemerintah dan swasta) dalam pembangunan daerah perlu dipertimbangkan. dikarenakan tantangan utama adalah funding gaps antara kebutuhan biaya pembangunan daerah dengan terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. maka dari itu muncul pertimbangan malakukan kerjasama pemerintah swasta atau dikenal juga public private partnership. 

Ada 5 infrastruktur yang memiliki potensi dibangun yaitu pelabuhan laut dan sungai, jalan dan jembatan, pembuangan sampah padat, ketenagalistrikan serta penyediaan air minum. PPP ini dinilai dapat diaplikasikan dalam pembangunan infrastruktur dikabupaten indragari hilir karena anggaran yang dibutuhkan sangat besar, bahkan melebihi APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun