Mohon tunggu...
zacky marselino bampe
zacky marselino bampe Mohon Tunggu... Freelancer - PWK UNEJ

PWK'19 UNEJ (191910501070)

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerbitan Obligasi Daerah Dalam Pembiayaan Pembangunan

12 Mei 2020   00:56 Diperbarui: 12 Mei 2020   00:52 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara yang menjalankan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dalam hal ini berguna untuk meningkatkan pemerataan pembangunan antar daerah. makna dari kebijakan ini yaitu adalah terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan serta membiayai sendiri kemajuan pembangunan di daerah masing-masing.

Di negara kita Indonesia, saat ini sedang melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh kebutuhan infrastruktur publik yang tiap tahun terus mengalami peningkatan yang merupakan hasil dari meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun serta kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun dalam hal pembangunan atau penyediaan infrastruktur bagi masyarakat bukan suatu hal yang mudah untuk di laksanakan. seperti yang kita ketahui selalu ada masalah atau hambatan dalam pembangunan atau penyediaan infrastruktur, masalah yang terkadang muncul salah satunya adalah masalah anggaran. Namun, di tengah- tengah masalah anggaran yang timbul ada beberapa alternatif yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menambah anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur yaitu salah satunya adalah Obligasi Daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 yang menggantikan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah tampaknya menjadi sebuah jalan balan bagi daerah untuk mencari alternatif pendanaan bagi pembangunan dan pengembangan daerah melalui penerbitan obligasi daerah.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan obligasi daerah?

jadi, obligasi daerah adalah pinjaman yang bersumber dari masyarakat berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. dimana pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai jangka waktu dan persyarat yang telah sama-sama disetujui. selain itu definisi obligasi daerah menurut peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan, penanggungjawaban, dan publikasi informasi obligasi daerah yaitu obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. adapun tujuan dari penerbitan obligasi daerah ini adalah untuk membiayau kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. maka dari itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah. obligasi ini sendiri akan diperjual belikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.

sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 dan PMK nomor 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi dari PMK nomor 111/PMK.07/2012 tentang tata cara penertiban dan pertanggungjawaban obligasi daerah, disebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemda harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik. itulah sebabnya obligasi sendiri tidak dapat membiayai segala bentuk kegiatan, adapun kegiatan yang dapat dibiaya menggunakan obligasi daerah yaitu pelayanan air minum, penangan limbah dan persampahan, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susum, serta pelabuhan lokal dan regional.

selanjutnya, ada beberapa prinsip penerbitan obligasi daerah berdasarkan PP nomor 54 tahun 2005. pertama tidak dijamin oleh pemerintah pusat, itu sebabnya dalam penerbitan obligasi daerah diperlukan banyak pertimbangan. kedua, diterbitkan di pasar modal. ketiga, obligasi yang boleh diterbitkan adalah obligasi pendapatan. keempat, diterbitkan dalam bentuk rupiah. kelima, nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi saat diterbitkan. yang terakhir, jaminan obligasi daerah adalah proyek dan aset yang melekat pada proyek.

berdasarkan prinsip diatas disebutkan juga bahwa obligasi yang boleh diterbitkan adalah obligasi pendapatan. apa itu obligasi pendapatan? obligasi pendapatan dikeluarkan dalam rangka membiayai proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan. pembayaran kembali obligasi ini dijamin dari hasil proyek yang dibiayai dengan dana obligasi tersebut atau dijamin dengan pendapatan tertentu dari suatu proyek, dan bukan oleh kemampuan mengumpulkan pajak si penerbit obligasi. umumnya dana dari hasil obligasi ini digunakan untuk investasi jalan tol, pengelolaan limbah dan sampah, dan investasi air bersih. obligasi ini dapat diterbitkan tanpa persetujuan dari pembayar pajak (DPR).

dalam penerbitan obligasi daerah melalui mekanisme yang panjang dan prosedur yang ketat. dalam penerbitan obligasi daerah diperlukan melalui prosedur yang ketat seperti perencanaan penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah, kemudian pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari pemda kepada menteri keuangan, selanjutnya penilaian dan persetujuan oleh menteri keuangan, pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah oleh pemda kepada Bapepam-LK, dan penerbitan obligasi daerah di pasar modal domestik. selain itu masih banyak mekanisme yang harus dijalani dan tidak lupa persyaratan-persyaratn yang harus disiapkan.

ada hal yang perlu teman-teman ingat dalam penerbitan obligasi daerah yaitu pastinya ada resiko yang bisa terjadi misalnya gagal bayar, jadi dalam penerbitan diperlukan banyak pertimbangan seperti studi kelayakan agar dapat mengetahui layak atau tidak suatu daerah menerbitkan obligasi daerah.

sebagai contoh kasus, pemerintah sulawesi selatan dalam mewujudkan visinya yaitu sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat, pemerintah provinsi perlu meningkatkan ketersediaan infrastruktur daerah yang memadai, dalam hal ini penyediaan infrastruktur transportasi daerah. namun pemerintah provinsi sulawesi selatan tidak memiliki dana yang cukup untuk mendanai penyediaan infrastruktur daerah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun