Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Skenario Tunda Pemilu dan Penerapan Proporsional Tertutup?

3 Maret 2023   08:04 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:07 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Suara Pemilu, Sumber Foto Kompas.com

Untungnya KPU menolak. “KPU akan upaya hukum banding”, kata Ketuanya Hasyim Asy’ari. Bagi saya, sikap ini tepat. Mengapa, karena regulasi tentang pemilu yang berlaku dinegara kita tak mengenal istilah tunda pemilu. Adanya cuma pemilu lanjutan dan susulan. Itupun melalui syarat amat ketat. Misal ada bencana alam, kerusuhan dan sejenisnya, yang menyebabkan tahapan pemilu tak terselenggara dengan sempurna.

Sementara itu pada sisi lain, meski legal dan dijamin undang-undang, keputusan PN Jakpus jelas menggangu perjalanan KPU. Pikiran saya lalu jadi liar. Menjalar kemana-mana tak tentu arah dan tujuan. Selanjutnya muncul pertanyaan menggelitik. Jangan-jangan hal itu memang sengaja diciptakan untuk keinginan tertentu..? Melanggengkan kekuasaan..? Status quo jabatan..? Kreasi meneruskan kepentingan capital karena ada yang belum masuk target..?

Pikiran liar saya makin menjadi-jadi, tatkala melihat kengototan pihak yang ingin mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Bisa jadi, upaya merubah sistem pemilu itu hanya alat perantara. Bukan tujuan yang sesungguhnya. Karena itu, perlu di desain sedemikian rupa sebagaimana usaha menunda pemilu. Sebab kalau tidak, sulit menemukan alasan kuat.

Mungkin tujuan sebenarnya adalah menciptakan gangguan opini. Hingga ditengah masyarakat muncul kekacauan wacana. Yang kemudian dikreasi lagi, agar belok arah menjadi kecenderungan chaos secara fisik. Jika skenario ini berjalan lancar, maka masuk alasan legal yang diatur dalam undang-undang. Bahwa karena ada kerusuhan yang mengganggu tahapan, maka demi stabilitas pemilu harus di tunda.

Apakah bisa begitu..? Ya bisa saja. Namanya juga politik. Apa sich yang tak mungkin. Wong Gus Dur saja yang tak jelas apa kesalahannya diturunkan dari jabatan presiden sebelum waktunya kok. Apalagi ini. Cuma soal menunda pemilu. Terlebih kalau menyimak apa kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Makin besar peluangnya untuk terwujud.

Pada satu kesempatan di awal bulan Pebruari 2023 lalu, Bamsoet mengatakan penundaan pemilu tergantung sikap partai politik yang ada di parlemen. Ironisnya, partai pendukung pemerintah di parlemen punya suara mayoritas. Artinya, kalau mereka semua “luluh hatinya” dan sepakat satu suara membawa aspirasi tunda pemilu, apa yang bisa dilakukan oleh Ketua MPR RI, kecuali ketuk palu.

Saya berharap pikiran liar dan sejumlah pertanyaan serta beberapa kemungkinan diatas tidak terjadi. Anggap saja saya sedang halusinasi. Cuma tolong hal tersebut buatlah sebagai teropong pada masa mendatang. Atau seumpama payung. Yang wajib disediakan sebelum hujan. Ketika kita punya niat keluar rumah dan terlihat awan diatas lagi mendung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun