Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampanye di Kampus, Mengapa Tidak?

1 September 2022   08:53 Diperbarui: 1 September 2022   08:56 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari, Foto Dok. KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Kampanye di Kampus, mengapa tidak..? Menurut saya itu bagus. Ada dampak positif yang bisa dipetik oleh para mahasiswa. Selain agar suara rakyat atau vox pop tidak hanya ditentukan diluar kampus, kampanye juga bisa menambah Ilmu, wawasan dan daya jangkau soal politik. Selain itu, dapat memperluas alternative elektoral yang nanti akan ditentukan oleh mahasiswa. Anda kebetulan mahasiswa yang saat pemilu mendatang masih bingung hendak menjatuhkan pilihan kemana dan kepada siapa..? Jawabannya adalah, ikuti kampanye di kampus.

Secara esensial tak ada beda sikap antara KPU dan Bawaslu soal kampanye di kampus. Dua lembaga ini sebenarnya sepakat. Bedanya cuma terletak pada cara pandang diantara mereka. KPU melihatnya dari sisi regulasi pelaksanaan. Bahwa tidak ada ketentuan yang jelas tentang kampanye di daerah mahasiswa itu. Sebaliknya, sisi tekhnislah yang di sorot oleh Bawaslu. Bahwa ada larangan tegas tentang penggunaan sarana pendidikan di semua tingkatan.

Soal bolehnya kampanye di kampus, terlihat dari pernyataan dua tokoh nasional berikut ini. Pertama oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Hasyim menjelaskan bahwa, pada prinsipnya kampanye bisa dilakukan di mana saja yang terdapat calon pemilih. (Kompas TV, 23 Juli 2022).

Kedua, oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurut legislator ini, gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja. (Media Indonesia, 25 Juli 2022). Dua pernyataan yang sangat kompeten ini cukup menjadi pembenar, bahwa kampanye di kampus sebenarnya tak ada masalah.

Namun demikian, kampanye tersebut tetap harus mengacu pada regulasi yang ada. Hal ini di nyatakan langsung oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Kata Loly, wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak melanggar UU. Yang dimaksud Loly sebenarnya adalah Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Media Indonesia, 25 Juli 2022).

Kalau dilihat isinya, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 memang disebut secara rinci tentang hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat kampanye. Larangan itu termuat jelas di pasal 280 itu. Bunyinya demikian, "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Hal itulah sebenarnya yang saya maksud dimuka tadi. Bahwa ada larangan tegas tentang penggunaan sarana pendidikan di semua tingkatan. Tentunya, jika kampanye berlangsung di kampus, untuk keperluan tekhnisnya tidak boleh menggunakan sarana milik universitas. Ketua KPU Hasyim Asyari juga setuju terhadap larangan ini. Disarikan dari sumber yang sama, Hasyim menyatakan, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas dan membawa atribut, dan bukan pada kegiatan kampanye itu sendiri. (Kompas TV, 23 Juli 2022).

Bagaimana jika ada parpol peserta pemilu yang melanggar larangan penggunaan fasilitas pendidikan..? Akan ada konsekwensi sangat serius yang bisa diterima oleh peserta pemilu. Baik itu partai, caleg maupun capres. Menurut Lolly Suhenty, pelanggaran itu bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. (Media Indonesia, 25 Juli 2022).

Anda tahu, jika temuan pelanggaran terbukti, akibatnya sangat serius sebagaimana tercantum pada pasal 521 dalam UU yang sama. Bunyi pasal 521 demikian : "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Masukan saya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika kebijakan kampanye di kampus akan diputuskan. Masukan ini penting, agar potensi terjadinya pelanggaran terhadap regulasi pemilu bisa di eleminir serendah mungkin. Bahkan syukur-syukur kalau bisa dihindari. Bukankah lebih baik ambil langkah antisipatif daripada mendekam 2 tahun dipenjara dan harus keluar denda 24 juta..?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun