Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beda Jurkam dan Relawan Politik

8 Agustus 2022   08:08 Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:12 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cak Imin Jurkam Berpengalaman, Foto Dok. Pribadi

Jika melihat pada makna, relawan berkerja secara ikhlas. Tanpa ada kepentingan meraih untung. Menurut Mbak Wiki alias Wikipedia, relawan sejajar dengan kata kesukarelaan. 

Mbak Wiki menjelaskan, Kesukarelaan atau Kerja sukarela (bahasa Inggris: Volunteering) merujuk pada aktivitas atau kerja altruistik waktu individu atau kelompok memberikan layanan tanpa keuntungan finansial untuk menguntungkan orang lain, kelompok atau organisasi.

Tapi faktanya, dalam konteks politik kata relawan tidak seperti yang dijelaskan Mbak Wiki. Yang ada justru sebaliknya. Relawan politik jelas-jelas mencari untung. Setidaknya untuk dua hal. 

Pertama, yang paling mudah ditebak dan sudah pasti adalah keuntungan menang pertarungan. Kedua yang bersifat relative, yakni keuntungan finansial.

Ada istilah lain dalam politik yang punya aktifitas dan tujuan serupa dengan relawan. Yakni Juru Kampanye atau Jurkam. Baik Jurkam maupun relawan politik, sama-sama menyampaikan visi misi dan ingin meraih kemenangan. 

Perbedaan keduanya setidaknya dalam hal eksistensi dan regulasi. Kalau Jurkam harus terdaftar resmi di KUP, maka relawan politik tidak perlu. Yang terakhir ini cukup daftar ke Parpol atau Calon yang diusung.

Selanjutnya, kalau keberadaan Jurkam terikat oleh Peraturan KPU, maka relawan politik bebas dari itu. Relawan politik hanya terikat oleh Parpol dan Calon.

Sekedar mengingatkan serta membuktikan betapa sangat berbeda antara keduanya, saya buka lagi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 1 khususnya pada ayat 26. Disini tertulis, "Juru Kampanye adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye". 

Jika diamati secara seksama, beberapa tugas tersebut juga dilakukan oleh relawan politik. Mereka aktif melakukan sosialisasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan parpol atau calon. Lalu puncaknya, mengajak konstituen untuk memilih peserta pemilu yang mereka dukung.

Dari situ nampak, bahwa keberadaan Jurkam diatur secara khusus dalam Peraturan KPU. Namun tidak demikian dengan relawan politik. Akibatnya, ini berpengaruh pada gerakan yang dipertontonkan oleh keduanya. Kelihatan sangat kontras. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun