Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengatasi Biaya Kuliah Tinggi Lewat Pogram KIP

4 Agustus 2022   09:40 Diperbarui: 4 Agustus 2022   09:48 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tertarik ikut nimbrung di Topik Pilihan Kompasiana berjudul "Biaya Kuliah Mahal". Ini judul agak sedikit provokatif, namun sangat menginspirasi. Bersinggungan dengan layanan pemerintah. Juga kemampuan SDM dalam memanfaatkan potensi dan mencari peluang. 

Berbagai tulisan yang masuk, bisa jadi sangat berbobot untuk dijadikan acuan membuat kebijakan. Bisa jadi pula, sebagai pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang kebetulan memang harus bayar kuliah secara mandiri.

Lewat Kemendikbud Ristek, pemerintah sebenarnya sudah berbuat untuk mengatasi keperluan mahasiswa. Presiden Jokowi punya program yang dinamai Kartu Indonesia Pintar. Dikenal dengan singkatan KIP Kuliah. 

Diolah dari berbagai berita di Kompas.com, kuota KIP Kuliah tahun 2020 mencapai 400.000. Tahun 2022 sebanyak 200.000. Lewat program ini, Kemendikbud berharap agar makin banyak anak dari keluarga kurang beruntung yang mampu meraih gelar sarjana. Tidak terhenti hanya disekolah menengah atas. Sehingga, peluang untuk hidup lebih baik di masa mendatang, makin terbuka lebar.

Setidaknya, ada lima syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat program KIP Kuliah. Pertama, merupakan lulusan SMA atau sederajat. Kedua, valid terdaftar di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, memiliki prestasi akademik baik, namun punya keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen sah. Keempat, mempunyai Kartu KIP, ada KKS/Kartu Keluarga Sejahtera dan sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementeriam Sosial. Kelima, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B. Dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika dipilah secara sederhana, kelima syarat tersebut terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, yang pemenuhannya bisa dilakukan mandiri atau tergantung pada kemampuan calon penerima KIP Kuliah. Ini meliputi syarat lulusan SMA dan terdaftar di NISA, NPSN serta NIK. Kedua, yang pemenuhannya tergantung pada otoritas pihak lain. 

Seperti punya KIP, KKS dan terdaftar di DTKS. Ketiga, yang pemenuhannya meliputi baik pertama maupun kedua. Yaitu ada keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen syah.

Melihat gambaran tersebut, bisa dipastikan tidak semua anak yang perlu KIP dapat menikmati biaya kuliah dari pemerintah itu. Hambatannya, justru terletak pada syarat-syarat calon penerima itu sendiri. Terutama yang ada kaitan dengan otoritas orang lain. Kalau syarat lulusan SMA dan terdaftar di NISA, NPSN serta NIK, saya kira mudah. Cukup anaknya rajin belajar dan punya dokumen itu semua, dijamin beres. Pasti syarat itu bisa disetor.

Namun tidak demikian bagi syarat yang pemenuhannya ada hubungan dengan kekuasaan pihak lain. Seperti punya KIP, KKS, terdaftar di DTKS dan bukti dokumen syah tentang keterbatasan ekonomi. 

Sebagai salah seorang yang juga aktif mendampingi masyarakat urus KIP, KKS, DTKS dan bukti keterangan tidak mampu, saya sering menemukan banyak kendala yang cukup serius. Bahkan agak miris. Sampai-sampai, saya merasa prihatin dan kasihan kepada mereka. Hanya karena masalah tidak prinsip, mereka kesulitan mengakses layanan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun