Mohon tunggu...
Yuzi Oktavianti
Yuzi Oktavianti Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Biasa yang Biasa di Luar

Menyendiri dalam keramaian itu asyik

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Memilih Calon Gubernur yang Tak Berurusan dengan Hukum

7 Desember 2020   15:08 Diperbarui: 7 Desember 2020   15:15 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skrinsut berita terkait Mulyadi dan Mahyeldi di situs pencarian Google

Menjelang hari pencoblosan 9 Desember, suhu politik di Sumbar memanas. Dua calon gubernur berurusan dengan hukum, yakni Mulyadi dan Mahyeldi. Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/12). Kasusnya adalah dugaan kampanye di luar jadwal. Sementara itu, Mahyeldi diperiksa oleh Bawaslu Sumbar pada Minggu (6/12). 

Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pilkada.Karena kasus itu, berita tentang mereka di kolom pencarian Google berkaitan dengan masalah hukum. Apabila ditulis nama Mulyadi di Google, yang keluar adalah berita tentang Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Jika ditulis nama Mahyeldi di Google, muncul berita tentang Mahyeldi diperiksa Bawaslu Sumbar.

Sebagai warga Indonesia, saya bosan melihat berita pejabat, tokoh, dan orang-orang besar bermasalah. Belakangan ini ada dua menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itu dua di antara banyak masalah di negara ini. 

Hidup sudah susah akibat pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan berita tokoh-tokoh bermasalah. Oleh sebab itu, sebagai warga, saya ingin mendengar berita yang menyejukkan tentang bangsa ini dan tokoh-tokohnya. 

Akan tetapi, saya tidak mendapatkan berita seperti itu. Di Sumbar saya justru mendapatkan berita tentang dua tokoh, calon gubernur pula, yang bermasalah dengan hukum, yaitu Mulyadi dan Mahyeldi.

Saya makin bosan membaca berita mereka karena kasus mereka berkaitan, khususnya kasus Mulyadi. Mulyadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar oleh tim hukum Mahyeldi-Audy. Ceritanya, Mulyadi tampil di TV One dalam acara Coffee Break pada 12 November 2020. Mereka menuduh Mulyadi berkampanye dalam acara itu karena menyampaikan visi misi. 

Padahal, pada tanggal itu belum dibolehkan berkampanye di media massa. Kasus ini lalu diambih alih oleh Bawaslu pusat. Bawaslu pusat melimpahkan kasus ini ke Bareskrim karena ada dugaan unsur tindak pidana. 

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Mulyadi sebagai calon pemimpin Sumbar, tetapi juga dapat mengakibatkannya masuk penjara tiga bulan menurut Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

Kemudian, Mahyeldi dipanggil oleh Bawaslu Sumbar untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Padang. Persoalannya, sewa salah satu posko tim pemenangan Mahyeldi-Audy dibiayai oleh Kasat Pol PP Padang, Alfiandi. 

Kasus ini tentu berhubungan dengan netralitas ASN karena Alfiandi adalah ASN Pemko Padang yang dipimpin oleh Mahyeldi. Mahyeldi mengaku tidak tahu-menahu soal sewa posko tim pemenangan tersebut. Boleh saja dia mengaku tidak tahu. Pengakuannya itu nanti akan terbukti benar atau salah melalui proses hukum, yang kini sedang berlangsung. Mari kita tunggu hasilnya.

Mulyadi hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim, sedangkan Mahyeldi diperiksa sebagai saksi kemarin. Mereka belum tentu bersalah karena belum ada putusan, apalagi putusan yang inkrah. Meskipun begitu, mereka sudah diketahui oleh masyarakat sebagai tokoh yang bermasalah dengan hukum.

Sebagai warga, saya bosan dan malas melihat calon pemimpin yang bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, saya akan memilih calon Gubernur Sumbar yang tak berurusan dengan hukum pada 9 Desember ini, yakni Fakhrizal atau Nasrul Abit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun