Mohon tunggu...
Yuza  Diana
Yuza Diana Mohon Tunggu... Jurnalis - Manjadda wajadda

Manjadda wajadda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Dulu atau Bahagiakan Orangtua?

11 Desember 2019   09:55 Diperbarui: 11 Desember 2019   10:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2.sunnah. berdasarkan pendapat para ulama hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yg mampu menjerumuskan nya dalam perbuatan zina dengan kata lain seseorang hkumnya sunnah utuk menikah jika ia tidakkhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam .

3. Haram peenikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilakasanakan oleh seseorang yg tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah akan dikhawatirkan menelantarkan istrinya. Berapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam pernikahan misalnya pernikahan dengan mahrom, atau pernikahan beda agama.

4.makruh pernikahan makruh hukumnya jika dilaksanakan meskipun in memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan untuk tekad yg kuat untuk memiliki kewajiban suami terhadap istri baik itu sebaliknya.

5. Mubah suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk bertujuan rumah tangga sesuai syariat islam namu ia juga dikhatirkan menelantarkan pasangan nya,

Arrum ayat 21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun