2.sunnah. berdasarkan pendapat para ulama hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yg mampu menjerumuskan nya dalam perbuatan zina dengan kata lain seseorang hkumnya sunnah utuk menikah jika ia tidakkhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam .
3. Haram peenikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilakasanakan oleh seseorang yg tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah akan dikhawatirkan menelantarkan istrinya. Berapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam pernikahan misalnya pernikahan dengan mahrom, atau pernikahan beda agama.
4.makruh pernikahan makruh hukumnya jika dilaksanakan meskipun in memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan untuk tekad yg kuat untuk memiliki kewajiban suami terhadap istri baik itu sebaliknya.
5. Mubah suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk bertujuan rumah tangga sesuai syariat islam namu ia juga dikhatirkan menelantarkan pasangan nya,
Arrum ayat 21