Mohon tunggu...
yuwan pratama
yuwan pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Fakultas Hukum Undip 2018.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandemi? Jangan Panik! Tetap Jaga Imunitas dengan Wedang Rempah Gula Batu dan Hindari Hoax!

3 Agustus 2021   11:40 Diperbarui: 3 Agustus 2021   12:14 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hoax dalam E-Book/Dokpri

Kelurahan Randusari, Kota Semarang (28/7/2021)

Angka penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin melonjak, dan bahkan telah memiliki berbagai varian baru. Pemerintah telah banyak mengambil siasat dalam menekan angka penyebaran dengan berbagai kebijakan. 

Salah satunya adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dikenal dengan PPKM dimana mengakibatkan terbatasinya kegiatan masyarakat di luar rumah. 

Dengan adanya Kebijakan PPKM ini, segala bentuk aktivitas di luar rumah dibatasi, termasuk juga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro.

Selain kehidupan dewasa ini yang dibatasi dalam menjalankan aktivitas karena Pandemi COVID-19 dan pembatasan kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih kompleks dan membuat stress dengan berbagai Hoax dan Ujaran Kebencian di Sosial Media. 

Hoax dan Ujaran kebencian marak ditemukan karena persebaran informasi yang begitu cepat dan kebiasaan masyarakat yang selalu ingin berbagi berita tanpa melakukan validasi terlebih dahulu. 

Informasi yang tersebar biasanya telah dibumbui provokasi yang memancing emosi dan pikiran masyarakat dimana informasi tersebut memiliki kepentingan seseorang dibelakangnya, baik demi kepentingan politik, bisnis, dan lain sebagainya. 

Tindakan penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian telah diatur dan diancam pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia diantaranya dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016. 

Dengan latar belakang situasi tersebut, Himan Yuwandhika sebagai Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang yang tengah melaksanakan kegiatan KKN Tim II 2021 berinisiatif membuat beberapa Program Kerja, diantaranya Sosialisasi dalam bentuk E-Book mengenai 'Hoax dan Ujaran Kebencian, Bahaya, Ancaman Pidana dan Bagaimana Menyikapinya' dan pembagian Wedang Rempah Gula Batu peningkat imun tubuh kepada 46 KK di RT 1 RW 1 Kelurahan Randusari.

Edukasi mengenai Hoax dan Ujaran Kebencian ini dilaksanakan dengan cara daring melalui pembagian E-Book di Grup Whatsapp Warga. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring karena menghindari kerumunan jika dilaksanakan sosialisasi secara luring. 

E-Book ini berisikan mengenai Definisi Hoax dan Ujaran kebencian, unsur-unsur Hoax dan Ujaran Kebencian, Faktor maraknya penyebaran, bahayanya, ancaman pidananya, bagaimana cara menyikapinya, serta bagaimana cara menghadapi rekan dan keluarga yang sering menebar berita yang mengandung unsur Hoax dan Ujaran Kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun