Mohon tunggu...
Yuviter Pradeska
Yuviter Pradeska Mohon Tunggu... Editor - KULI DI GOOGLE ADSENSE

BLOGGER YANG SEDANG BELAJAR MENULIS SESUATU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Program Guru Belajar Seri PPPK

1 Februari 2021   09:20 Diperbarui: 1 Februari 2021   10:35 3371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sobat Guru, Kini ada Program terbaru kemendikbud yang bernama Guru belajar Seri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK/P3k.

Apa fungsi dan manfaat guru mengikutinya? perlu diketahui program tersebut khusus untuk guru Non PNS dan yang telah memiliki Akun sim pkb.

Program ini disiapkan pemerintah untuk bimbingan teknis kepada seluruh Guru non yang yang akan ikuti seleksi PPPK tahun 2021.

Dengan adanya program ini nantinya pra pelaksanaan tes PPPK guru akan dibekali materi, panduan uji pppk beserta soal-soal latihan (tryout) yang akan dilaksanakan pada tahap kel 3.

Pada tahap 1 belajar seri pppk guru akan di orientasi terlebih dahulu, kemudian tahap 2 dilanjutkan dengan kegiatan bimtek Fasilitasi calon guru PPPK

Menariknya guru bisa bekerja sama dengan guru lain, melalui forum diskusi online pada portal pppk.

Dan yang paling penting wajib diiukuti oleh guru, dengan adanya program ini dapat Membiasakan calon guru PPPK mencoba soal-soal sesuai bidang studinya. Mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman substansi materi sesuai bidang studinya.

Untuk Login ke Program Guru Belajar Seri PPPK silahkan menuju alamat web. Selanjutnya silahkan login menggunakan email dan password akun simpkb anda.

Jika lupa password akun sim pkb bisa menghubungi ketua MGMP atau admin di wilayah kerja anda .

Referensi Artikel (Panduan Pemula) : Cara Login Guru belajar seri pppk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun