Mohon tunggu...
Yuviter Pradeska
Yuviter Pradeska Mohon Tunggu... Editor - KULI DI GOOGLE ADSENSE

BLOGGER YANG SEDANG BELAJAR MENULIS SESUATU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RPP Versi Mendikbud, 1 Lembar 3 Komponen

25 Januari 2020   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2021   16:03 25187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RPP 1 LEMBAR (dokpri)

Mendikbud memberikan kemudahan kepada guru di seluruh Indonesia dengan menerbitkan edaran tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2019 (Download disini) . Diantaran penyederhananaan rpp adalah memuat hanya tiga komponen inti saja, sedangkan untuk 10 komponen lainnya sebagai pendukung dan boleh digunakan.

Adapun Ketiga komponen Inti terserbut terdiri dari Tujuan pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian atau Asesmen.

Sekarang muncul pertanyaan ?  Apakah ada Format RPP versi kemendikbud yang hanya memuat tiga komponen sesuai edaran ? Jawabannya belum ada.

Baca juga : Definisi Silabus, Prota, Promes, dan RPP serta Langkah-Langkah Penulisannya

Mengapa ? Karena sampai saaat ini mendikbud belum pernah membagikan atau menerbitkan lampiran tentang Format Baku RPP sesuai edaran nomor 14 tahun 2019.

Apakah benar rpp boleh dibuat satu lembar/halaman saja ? Jawabannya sangat boleh. RPP 1 lembar yang dimaksud mendikbud tentu saja harus tetap berkualitas  dan dibuat sesuai dengan Kompetensi dasar, Indikator yang akan diajarkan serta berdasarkan sumber belajar yang valid

Ingat bukan RPP asal-asalan. Mendikbud memberikan kemudahan ini karena guru terlalu disibukkan dengan kegiatan penyusunan RPP yang banyak memakan Waktu juga pemborosan Kertas.

Baca juga : Pembedahan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Tahun Baru 2021

Yang lebih menyedihkan lagi banyak guru yang mengajar dikelas tidak berdasarkan RPP yang dibuatnya , bahkan tidak membawa RPP sama sekali, Rli

RPP hanya dijadikan Berkas jika ada kegiatan Supervisi dari pengawas atau Akreditasi, Begitulah kenyataan yang terjadi didunia pendidikan saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun