Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalan Panjang Memahami Kebijakan Nadiem dan Kawan-kawan

28 Juni 2020   22:21 Diperbarui: 28 Juni 2020   22:16 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Makarim Memegang Rambut (wartakota.tribunnews.com)

Melalui siaran langsung via Youtube, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta kawan-kawannya menayangkan keputusan mengenai kegiatan belajar mengajar dalam dunia pendidikan Indonesia.

Memanfaatkan teknologi yang ada saat ini, putusan kebijakan ditayangkan secara langsung di halaman situs berbagi video paling populer, setelah siaran langsung tersebut ditayangkan kebijakan baru pun muncul.

Kebijakan yang mempengaruhi pendidikan anak-anak bangsa dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi. Pedoman yang akan merubah cara dunia pendidikan berlangsung akibat dari munculnya pandemi yang belum ada titik terang kapan hilangnya.

Dalam pedoman pendidikan saat pandemi, dijelaskan secara rinci mengenai cara belajar mengajar dalam keadaan pandemi, mulai dari protokol kesehatan, penentuan belajar dalam jaringan (daring) bagi wilayah yang zona merah, dan penentuan masuk sekolah di zona hijau, sampai pembahasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembahasan pendidikan tinggi yang diputuskan akan tetap daring sampai akhir tahun 2020.

Pedoman tersebut menjadi penentu seperti apa nanti cara anak-anak bangsa menuntut ilmu ditengah keadaan pandemi. Akan tetapi, pedoman yang dikeluarkan terlihat masih prematur dan tidak ada penjelasam teknis mengenai seperti apa kegiatan belajar mengajar dan apakah ada perubahan mendasar mengenai kurikulum dan indikator kelulusan siswa atau mahasiswa.

Salah satunya dalam kebijakan sekolah. Apakah pemerintah dalam hal ini kemendikbud tidak memperhatikan sudut pandang pelaksana kebijakan, yang notabenenya adalah siswa dan mahasiswa.

Misalnya, dalam kebijakan daring hampir 90% kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan melalui gawai dan alat teknologi yang menggunakan internet.

Pertanyaannya adalah apakah pemerintah tidak memperhatikan tingkat kesetaraan akses internet di Indonesia? Lalu apakah pemerintah tidak memperhatikan bahwa siswa Sekolah Dasar yang baru masuk kelas satu perlu di didik oleh tenaga pendidik dalam hal ini adalah guru, dan hal tersebut sulit didapatkan secara daring.

Dari dua pertanyaan tersebut, menghasilkan jawaban bahwa pemerintah belum memperhatikan hal tersebut. Karena tidak ada penjelasan teknis maupun aturan yang jelas mengenai berjalannya KBM daring. Bagaimana nasib anak bangsa di wilayah pelosok? Apakah mereka harus berhenti sekolah?

Semua hal ini akan berakibat terhadap indikator pencapaian siswa. Standar kelulusan atau nilai ambang batas KKM pasti akan menurun. Dimana nantinya nilai mendidik di dunia penididkan dapat diterapkan. Selain itu pada akhirnya efek domino pandemi dalam dunia pendidikan akan menghasilkan siswa yang terpaku terhadap suatu kenyataan bahwa memang mereka tidak menerima proses dari apa itu pendidikan.

Bukan tidak mungkin efek selanjutnya hasil dari sekolah daring ini menghasilkan lulusan yang minim ilmu, dan menurunkan kualitas lulusan sekolah. Selain itu kasus yang sama juga terjadi di peguruan tinggi.

Saat ini berbagai macam kegiatan belajar mahasiswa dilakukan secara daring sampai akhir tahun, efek langsungnya adalah ketika terjadi praktek. Dalam kebijakan yang dikeluarkan, kegiatan praktek dilakukan secara daring. Hal ini yang kembali menghasilkan pertanyaan.

Kegiatan praktek mahasiswa dimana merupakan bagian dari indikator kelulusan yang nantinya menjadi bagian dari pengalaman mahasiswa terutama dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan bagian dari pengabdian dalam Tridharma perguruan tinggi, saat ini KKN dilaksanakan daring dan beberapa kampus menerapkan kebijakan KKN mandiri di daerah asal mahasiswa.

Selain itu tahapan praktek mahasiswa seperti magang juga mendapat imbas dari pedoman yang kurang lengkap. Indikator kualitas lulusan mahasiswa juga mendapat akibat dari kebijakan praktek daring ini.

Lantas, apakah pemerintah sudah memperhatikan sudut pandang pelaksana kebijakan dalam menetapkan kebijakan ini? Atau hanya mengambil kebijakan tanpa memperhatikan keadaan kedepan, seakan dengan pedoman ini dunia pendidikan dapat bernafas lega.

Jalan panjang memahami kebijakan ini masih perlu diperhatikan dan dijelaskan kembali. Apabila tidak ada kejelasan dan kepastian maka akan memberikan efek domino pada kualitas pendidikan di Indonesia, juga kualitas lulusan nantinya.

Siapa yang dirugikan? Pastinya negara dan tenaga pengajar juga siswa dan mahasiswa. Apakah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan selanjutnya seiring membaiknya keadaan saat ini? Atau nantinya seakan tidak peduli dengan keadaan pelaksana kebijakan? Kita lihat nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun