Mohon tunggu...
Yuswardi
Yuswardi Mohon Tunggu... Penulis - Pencari fakta

Hanya orang biasa yang ingin melakukan hal-hal luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Dampak Daftar PSE WhatsApp hingga Twitter Bagi Kita?

20 Juli 2022   22:47 Diperbarui: 21 Juli 2022   20:02 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Facebook, WhatsApp hingga Instagram telah terdaftar sebagai PSE di Kominfo. (Sumber: Tangkapan layar pse.kominfo.go.id)

Ultimatum Kementerian Kominfo untuk memblokir layanan internet yang tidak mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 akhirnya membuahkan hasil. 

Sejumlah penyelenggara aplikasi yang ramai dipakai publik telah mendaftarkan dirinya. Sebut saja seperti Twitter, Facebook Group (Facebook, Instagram dan WhatsApp), hingga gim PUBG dan Mobile Legend.

Facebook, misalnya. Bersama anak usahanya yakni WhatsApp dan Instagram, terdaftar atas nama Facebook Singapore PTE.LTD pada tanggal 19 Juli 2022. 

Sementara Twitter, terdaftar pada 20 Juli 2022 atas nama Twitter Inc yan bermarkas di Amerika Serikat. Sementara Google, hingga tulisan ini dibuat pada 20 Juli 2022 pukul 22.00 WIB, belum ditemukan terdaftar atas nama apa di Database PSE Kominfo.

Berdasarkan data situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.

Kewajiban penyedia layanan berbasis internet untuk mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau di luar instansi pemerintah. 

Baik yang berbasis di luar negeri maupun dalam negeri. Selama menargetkan pengguna di Indonesia, semua platform digital harus mendaftarkan diri.

Lantas, apa dampak telah terdaftarnya perusahaan itu bagi kita penggunanya? Di sinilah potensi masalah dimulai. Ini lantaran Permenkominfo 5/2020 itu dinilai banyak pihak memuat sejumlah aturan kontroversial.

Apa saja potensi masalahnya? Yang pasti, pengguna media sosial seperti Twitter dan Facebook tak bisa lagi membuat konten sebebas dulu. Sebab, pasal 9 Permenkominfo 5/2020 menyebut, platform digital yang sudah terdaftar wajib memutuskan akses (take down) konten yang dianggap "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum." 

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih detail seperti apa kriteria konten meresahkan dan mengganggu ketertiban umum itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun