Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika SMP

Guru Matematika SMP

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Merdeka Belajar yang Kehilangan Momentum

11 Juni 2020   19:09 Diperbarui: 11 Juni 2020   19:28 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari kemendikbud.go.id

Ada 4 pokok kebijakan merdeka belajar yang digaungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud. 

Keempat pokok kebijakan itu meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Keempat pokok kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Nadiem Makarim sejak mengawali tugasnya sebagai Mendikbud yang baru pada bulan Desember tahun lalu.

Ada sejumlah elemen masyarakat yang pro dan kontra terhadap kebijakan menteri baru tersebut, terutama terkait dengan penghapusan UN. Sebagai wakil rakyat, DPR pun ikut melakukan klarifikasi terkait dengan pro kontra penghapusan UN tersebut. Namun secara umum, Mendikbud berhasil meyakinkan banyak pihak bahwa penghapusan UN adalah pilihan yang cukup bagus.

Kebijakan pertama dari keempat kebijakan Merdeka Belajar tersebut adalah pengembalian fungsi sekolah sebagai penyelenggara ujian penentuan kelulusan peserta didik. 

Kebijakan ini telah mengeliminir kebijakan penyelenggaraan USBN yang dikoordinir oleh pusat sebagai ujian penghabisan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

Rencananya, penghapusan USBN ini dumulai pada tahun ajaran 2019/2020 ini. Namun situasi berkata lain, pandemi virus corona telah memaksa Mendikbud untuk meniadakan kedua-duanya, USBN ataupun ujian sekolah.

Ujian yang digagas Kemdikbud sebagai ganti USBN adalah ujian yang diselenggarakan sepenuhnya oleh sekolah, baik berupa ujian tulis maupun ujian yang lebih komprehensif berupa portofolio dan penugasan. Sebuah kebijakan yang sangat bagus sebenarnya, tetapi situasi mengharuskan penghapusan semua kegiatan tersebut. Sebagai gantinya, penentuan kelulusan ditentukan dari hasil penilaian yang sudah terlaksana sebelumnya yaitu nilai rapor 5 semester.

Lebih lanjut, Kemdikbud berencana untuk mengalihkan anggaran USBN untuk pengembangan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Rencana ini juga kandas dengan banyaknya anggaran penanganan penyebaran virus corona serta adanya pembatasan sosial berskala besar.

Kebijakan kedua adalah rencana penghapusan UN. Kemdikbud menggagas bahwa UN tahun ini adalah UN terakhir, karena di tahun 2021 UN akan diganti dengan assesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Namun situasi juga yang memaksa bahwa UN sudah langsung ditiadakan mulai tahun ini.

Kebijakan ketiga tentang penyederhanaan RPP juga kandas oleh situasi. Bahkan karena kebingungan, guru juga tidak dituntut untuk membuat RPP dalam menyelenggarakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). Tiga elemen utama RPP yang digagas Kemdikbud tidak berlaku dalam situasi saat ini, sehingga praktis RPP tidak diperlukan dalam kegiatan BDR.

Yang menarik untuk ditunggu adalah kebijakan keempat terkait PPDB. PPDB Zonasi yang digagas kemdikbud telah dipertegas dengan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun