Mohon tunggu...
Yusuf SetoKurniawan
Yusuf SetoKurniawan Mohon Tunggu... Bankir - College Student

UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Pembiayaan Akad Salam yang Belum Banyak Diterapkan di Indonesia

29 November 2019   17:46 Diperbarui: 29 November 2019   18:02 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PENDAHULUAN

Pengusaha membutuhkan dan untuk mengembangkan usahanya, dan akan menjadi masalah apabila perusahaan tidak memiliki cukup bahan pokok dalam setiap produksinya. Hal ini berbeda dengan pembeli, pembeli akan memperoleh barang yang sesuai dengan kebutuhanya, disisi yang lain tindakan membeli ini telah memajukan perusahaan orang lain. Maka untuk perihal jual beli ini Allah SWT telah mengatur tentang ketentuan jual beli salam.

Menteri pertanian Andi Amran Sulaiman (2019) yang menyatakan Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045. Pernyataan ini didasarkan pada turunya inflasi pangan pada peerintahan Jokowi -- Jusuf Kalla. Hal ini menandakan kondisi pertanian Indonesia semakin membaik dan kondisi kecukupan pangan pada Negara Indonesia tercukupi. Fenomena ini bisa menjadi ladang kesempatan untuk mengembangkan pertanian di Indonesia.

Dengan pembiayaan akad salam harusnya potensi Indonesia bisa lebih di maksimalkan. Akad salam merupakan akad yang bisa disesuaikan di sektor pertanian, karena bagi para petani terkadang bergerak di bidang agribisnis ini membutuhkan biaya. Entrepreneur agribisnis ketika membutuhkan modal akan mendatangi lembaga keuangan untuk mengajukan pinjaman dan akan membayarnya ketika hasil panen tersebut sudah terjual. Dengan mendatangkan modal terlebih dahulu kepada petani maka hal ini dapat meneruskan kegiatan ekonomi petani dan akan mensejahterakan para petani.

Mayoritas petani belum pernah mendapatkan atau menerima tawaran untuk pembiayaan salam dari LKS padahal dari petani tersebut mengharapkan pembiayaan salam tersebut hadir di lingkungan petani (widiana dan Annisa 2016).

Kebanyakan dari mereka tidak mengerti tentang pembiayaan syariah maka dari itu besar harapan bagi para penduduk desa dan petani untuk mendapat pembinaan dan wawasan tentang produk keuangan syariah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan meningkatkan produktifitas dari hasil pertanian Indonesia.

Akad salam tidak hanya digunakan dalam bidang pertanian saja namun dengan seiring kemajuan teknologi sekarang ini penggunaan akad salam juga bisa diaplikasikan pada bidang E-commerece seperti halnya online shop. Dalam praktiknya ini hampir sama dengan akad salam dimana pembayaran dilakukan telebih dulu lalu penjual akan mengirim barang sesuai dengan pesanan yang telah ditentukan oleh si pembeli.

Namun harus dilakukan kajian lebih lanjut mengenai implementasi dalam dunia e-commerce ini karena masih dipertanyakan perihal keabsahanya seperti: keshahihan dari akad tersebut karena terpenuhinya syarat dan rukunya atau terdapat kekurangan dalam rukun dan syaratnya,

Bentuk -- bentuk akad jual beli yang telah dibahas dalam fiqh muamalah terbilang cukup banyak dan salah satu akad jual beli yaitu akad salam. Akad salam adalah akad jual beli dimana pemesanan suatu barang telah dengan spesifikasi yang telah disepakati dan pemayaran tunai dilakukan pada saat terjadinya akad.

Dari latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh lagi tentang urgensi pembiayaan salam dan mengapa tidak banyak perbankan syariah di Indonesia ini mengimplementasikan akad salam tersebut. Diharapkan tulisan ini dapat menambah wawasan dan solusi alternative untuk mengembangkan akad salam pada  industry perbankan syariah di Indonesia sehingga dapat meningkatkan ekonomi di Negara Indonesia.

TINJAUAN PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun