Mohon tunggu...
Yosef Budiman
Yosef Budiman Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pembelajar

Mengabdi sebagai guru di MAN 2 Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ikut Ulama atau Ego Kita

9 April 2020   22:04 Diperbarui: 9 April 2020   22:05 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Merebaknya wabah Covid-19 ternyata tidak hanya menimbulkan masalah di bidang kesehatan dan ekonomi, dalam bidang ibadahpun muncul permasalahan. Utamanya setelah muncul fatwa MUI yang memberikan himbauan agar daerah-daerah yang terpapar corona menunda dulu shalat berjamaah,shalat jumat dan kegiatan keagamaan lainnya selama wabag Cocid 19. Himbauan dilakukan karena kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang berpotensi menyebarkan virus Corona.

Fatwa MUI ini bukanlah hal baru karena telah diberlakukan diberbagai negara misalnya, Saudi Arabia, Mesir, UEA dan sebagainya. Bahkan, Saudi Arabia telah lebih awal menutup mesjid meski wabah Corona baru ditemukan di negara tersebut. Yang sangat fenomenal adalah menutup mesjid Alharom dan melarang jamaah umroh dari negara lain.

Bagaimana dengan Indonesia?.

Sejak difatwakan tanggal 14 Maret 2020, fatwa tersebut sepertinya belum meluas. Padahal ormas Islam melakukan hal sama seperti NU dan Muhammadiyyah. Hanya mesjid-mesjid dilingkungan pemerintahan, perumahaan kelas menengah atas  perkotaan yang mengikuti fatwa tersebut. Sedangkan daerah pinggiran dan perkampungan fatwa ini seolah tidak ada.

Di daerah yang terpapar wabah misalnya Jakarta masih ditemukan mesjid yang menyelenggarakan shalat jumat dan Jamaah. Begitupula, di Kabupaten Bogor meski himbauan telah disampaikan oleh MUI Kabupaten Bogor pada tanggal 24 Maret, sepertinya tidak banyak perubahan termasuk di daerah zona merah.

Kegiatan shalat berjamaah, shalat jumat, dan pengajian tetap berjalan seperti biasa. Yang terlihat  berbeda adalah meningkatnya kewaspadaan dalam menjaga kebersihan mesjid dengan ditandai oleh tersedianya sabun cuci tangan dan handsanitizer diberbagai mesjid. Kemudian akhir-akhir ini karpet digulung, barisan jamaah agak renggang dan dilakukan penyemprotan mesjid.

Meskipun demikian, WHO menegaskan bahwa cara paling efektif menghindari penularan wabah Covid-19 adalah dengan cara menjaga jarak sehingga kegiatan berkumpul terutama dalam jumlah banyak dihindari.

Selain itu, pakar kesehatan mengakui bahwa suatu wilayah sangat kecil terkena wabah manakala tidak ada interaksi dengan orang-orang yang terkena Covid-19 atau yang berasal dari daerah wabah. Namun, karena di Indonesia tidak ada pembatasan atau lock down wilayah maka sulit untuk mengetahui pergerakan penyebaran virus tersebut.  

Karena itu, tempat ibadah meski tempat mendekatkan diri kepada Allah memiliki potensi penularan virus karena berkumpulnya orang dalam jumlah besar yang sulit diketahui pergerakan mereka sebelumnya. Apakah pernah berinteraksi dengan  orang yang terpapar, atau orang yang berasal dari daerah wabah.

Bagaimana dengan landasan hukumnya?. Secara syariat, himbauan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam. Karena, hal ini sudah diatur dalam hukum Islam sejak lebih dari 1400 tahun lalu. Dalam setiap fatwa, Alquran, Hadist dan ijma ulama dan disiplin ilmu kesehatan menjadi landasan.

Dalam hal meninggalkan shalat jumat, misalnya, para ulama Syafiyyah seperti Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin menyebutkan bahwa kebolehan meninggalkan shalat jumat sama dengan shalat jamaah diantaranya, hujan yang bisa membasahi pakaian, jalan berlumpur dan licin, cuaca panas dan dingin yang membahayakan, dan sakit yang tidak memungkinkan duduk dalam sholat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun