Mohon tunggu...
Yusuf Alaihissalam
Yusuf Alaihissalam Mohon Tunggu... Relawan - فكر قبل أن تعزم

Lebih baik hidup berarti dari pada hidup menanti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi

17 Juni 2021   17:14 Diperbarui: 17 Juni 2021   17:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai sasaran yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan anti korupsi (Musofiana, 2017). Untuk memahami arah pendidikan anti korupsi orientasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Dari undang-undang tersebut, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pertama, pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya merupakan dasar ideologi, falsafah dan sumber kaidah yang mengandung nilai luhur peraturan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika suatu lembaga dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, esensi dari anti- proses pendidikan korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah "membentuk karakter". Karakter adalah inti dari kepribadian peserta didik yang harus dibentuk oleh lembaga pendidikan (Nasir, 2006).

Menurut Anwar Hamdani, arah orientasi pendidikan antikorupsi dapat dilihat pada tujuan umum pendidikan anti korupsi, yaitu: (1) membentuk pengetahuan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) mengubah persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) membentuk keterampilan dan keterampilan baru yang diperlukan untuk memerangi kejahatan.

Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa 'ayat 58. Nilai-nilai ini terangkum dalam masalah agama, yaitu sistem

nilai atau sistem moral yang dijadikan acuan bingkai untuk berperilaku fisik dan spiritual pada manusia Muslim.

Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap dan perilaku mentaati ajaran agama yang dianutnya. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Nilai Kejujuran Nilai kejujuran ada dalam Surah al-Baqarah ayat 188, yaitu, "Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim." Itu Artinya adalah larangan memakan harta yang bukan haknya, yaitu tidak memakan harta orang lain secara tidak sah karena itu tidak dibenarkan oleh hukum. Sesuatu yang batil artinya bukan Haq. Tentu saja, ketika mengambil, memiliki, makan, atau menggunakan secara tidak benar, ada unsur berbohong, menipu, merugikan orang lain. Kebalikan dari elemen-elemen ini adalah mendapatkan properti secara positif atau jujur (Yunahar, 2011).

Dalam Surah an-Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanat yang diamanatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Hal ini dapat dimaksudkan sebagai unsur esensial, yaitu moralitas. Karena unsur yang terkandung dalam ayat ini adalah sikap untuk tidak menyalahgunakan amanah, unsur ini secara otomatis berkaitan dengan perspektif persetujuan seseorang.

2. Nilai Tanggung Jawab Nilai tanggung jawab dalam surah an-Nisa' ayat 58 ditunjukkan dalam isinya bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanah. dipercayakan kepada siapa saja yang memberi komisi. Ciri khas yang muncul dalam pembahasan ini adalah kepercayaan. Seseorang dikatakan dapat dipercaya bila orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayakan kepadanya. Tanggung jawab adalah sikap seseorang dan perilaku untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilakukannya terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

3. Nilai Keadilan Nilai keadilan terdapat pada penggalan surat an-Nisa' ayat 58 yang berisi amanat untuk memerintah, kemudian melaksanakan mengamanatkan kekuasaan dengan penuh keadilan. Hakim harus adil, tapi semua mukmin harus menjaga keadilan dalam segala bentuk penanganannya keluarga dan masalah sosial.

Integrasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Antikorupsi Menurut JR Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha, nilai adalah "suatu nilai adalah suatu gagasan tentang apa yang seseorang anggap penting dalam hidup." Nilai adalah sebuah ide, konsep tentang apa yang seseorang anggap penting dalam kehidupan. Nilai diyakini akurat dan mendorong orang untuk mewujudkannya. Dengan kata lain, nilai adalah standar kebenaran konseptual yang diyakini akurat oleh individu atau kelompok sosial dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang diperlukan sebagai tujuan yang ingin dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun