Mohon tunggu...
Yusuf Dwiyono
Yusuf Dwiyono Mohon Tunggu... profesional -

Kumpul sama orang gila nggak ketahuan warasnya ......\r\nKumpul sama orang waras, baru ketahuan gilanya .......\r\n(Albert Kenthir)

Selanjutnya

Tutup

Humor

Inilah Hukuman (karena) Menghina Presiden!

23 Maret 2012   18:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:34 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri dipenuhi oleh pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang lanjutan mengenai tuduhan pidana subversif. Di barisan paling depan, terlihat tiga orang terdakwa sedang duduk berjajar. Seorang hakim ketua mulai berbicara.

“Yang terhormat jaksa penuntut, setelah memperhatikan jalannya sidang yang pertama dan kedua minggu kemarin, maka saya persilakan Anda membacakan tuntutan.”

Salah seorang Jaksa Penuntut berdiri sambil membuka sebuah map dan mulai membacakan tuntutannya.

“Bapak hakim yang mulia, berdasarkan jalannya sidang yang pertama dan kedua serta BAP yang kami terima dari Kepolisian, bahwa tanggal tersebut di bawah ini, tiga orang terdakwa telah dengan sengaja melakukan demo, membawa sebuah patung berbentuk kerbau dan memberi nama patung tersebut dengan nama presiden yang kita cintai, dan kemudian membakarnya. Sesuai dengan KUHP pasal 134 tentang penghinaan kepada kepala negara, maka ketiga terdakwa ini saya tuntut dengan hukuman penjara selama tujuh (7) tahun.”

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk berbicara atas nama kliennya.

“Bapak hakim yang mulia, saya sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Seseorang dikatakan menghina kalau apa yang diucapkan tidak sesuai dengan faktanya. Saya ambil contoh, kalau saya mengatakan pak hakim itu seekor kambing bandot, maka perkataan saya bisa dikatakan menghina, karena pak hakim adalah manusia.”

Pembela menghentikan pembicaraannya, karena terdengar suara riuh tepuk tangan dari pengunjung. Setelah suasana agak tenang, pembela melanjutkan pembelaannya.

“Namun pak hakim yang mulia, bukankah aktivitas terdakwa pada saat demo dengan membawa patung adalah sesuai dengan kenyataan? ”

Kembali pengunjung meneriakkan kata-kata semangat sambil bertepuk tangan. Hakim mengetuk palu dan mengatakan bahwa sidang ditunda 15 menit untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Dan apabila bersalah, akan dibacakan hukuman yang nantinya akan ditetapkan oleh pengadilan.

***

Waktu 15 menit telah habis, dan hakim kembali memasuki ruang persidangan dan bersiap-siap membacakan keputusannya.

“Dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa keadilan, Pengadilan Negeri telah mengambil sebuah keputusan, bahwa ketiga saudara terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman selama 5 tahun potong tahanan karena terbukti telah menghina presiden sesuai pasal 134 KUHP.”

“Selain itu ketiga terdakwa juga ditambah lagi hukumannya selama 12 tahun, karena melanggar pasal 113 KUHP, yaitu membocorkan rahasia Negara …………”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun