Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legacy? Atau Sumber "Kegaduhan" Baru?

10 November 2020   10:50 Diperbarui: 10 November 2020   11:07 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mr President Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020). Undang-undang yang disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober tersebut sudah dapat diunduh di situs resmi Sekretariat Negara RI.

UU Ciptaker diberi nomor, UU Nomor 11 Tahun 2020. Jumlah halamannya 1.187, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR untuk ditandatangani yakni 812 halaman. Dan di kemudian haripun dalam UU Ciptaker, terdapat Kejanggalan di Pasal 6. Telah ramai diwartakan.

Sejak awal dibahas hingga akhirnya disahkan DPR bersama pemerintah, undang-undang ini telah menuai banyak kontroversial. Bahkan, tiga hari pasca undang-undang ini disahkan DPR , unjuk rasa besar-besaran sebagai resistensi atas materi omnibus law itu terjadi hampir di semua wilayah Indonesia(INA).

UU Ciptaker diawali pada janji Mr President yang diutarakan dalam pidato kenegaraan pertamanya setelah dilantik menjadi Presiden RI periode  2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Legacy ?., Atau Sumber "Kegaduhan Baru " ?.

Seperti semua kita ketahui bahwa inisiatif UU Ciptaker adalah dari Mr President sendiri. Jadi? , sudah menjadi keharusan bahwa yang menyelesaikan "kegaduhan" akibat UU Ciptaker adalah Mr President sendiri.

Sudah banyak saran dari pakar hukum untuk mengakhiri "kegaduhan" tersebut. Diantaranya adalah membatalkan UU Ciptaker melalui diterbitkannya Perppu. Mungkin saja kenapa tidak ?.  Apalagi beliau telah menandatangani UU yang isinya masih belum sempurna artinya termasuk salah ketik.

Mr President seharusnya melihat Kredibilitas serta Legacy dari dalam diri beliau pribadi sebagai Presiden Republik Indonesia. Kenapa demikian?., Karena sebagai Imam dari bangsa ini, saat ini, seharusnya Mr President tidak perlu ada rasa selain rasa mempersatukan, membesarkan Negara ini. Artinya apabila harus membatalkan sesuatu yang lahir dari inisiatifnya, tetapi potensi besar untuk Memperburuk  dan Menghilangkan Kepercayaan Masyrakat terhadap Pemerintah, Khususnya Mr President. Maka sudah seharusnya Mr President melihat pada Kredibilitas serta Legacy Mr President untuk Bangsa dan Negara Ini. Bukan untuk selain Bangsa dan Negara ini. Wajar apabila hingga hari ini yang tepat kita Bangsa Indonesia peringati sebagai hari pahlawan 10 Nopember diwarnai oleh aksi demonstrasi Mahasiswa dan Buruh untuk Menolak UU No.11 tahun 2020.

Salam INA.

Yusuf Senopati Riyanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun