Mohon tunggu...
Yusuf Ramadhan
Yusuf Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi basketann

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kualitas Pelayanan Publik pada Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan

13 Desember 2022   21:13 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:27 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA KELURAHAN KARAH KECAMATAN JAMBANGAN KOTA SURABAYA

Yusuf Ramadhan Adikara 

Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 

adikarayusuframa@gmail.com


ABSTRAK 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelayanan publik adalah pemberian pelayanan oleh penyelenggara negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Instansi pemerintah yang tugasnya dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pelayanan publik adalah Kelurahan Karah. Kuantitas dan kualitas pelayanan publik pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan menentukan baik atau buruknya. 

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mendeskripsikan kualitas pelayanan publik Kelurahan Karah dan (2) Mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik Kelurahan Karah. Untuk memberikan gambaran tentang permasalahan penelitian, dilakukan analisis data deskriptif kualitatif. 

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Bukti fisik, Keandalan, Daya tanggap, Jaminan, dan Perhatian merupakan lima indikator yang ditemukan dalam kualitas pelayanan publik pada Kantor Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. SDM (Sumber daya manusia), ketaatan aparatur pelayanan, dan fasilitas juga jadi penyebab yang sangat mempengaruhi bagaimana kualitas pelayanan publik di Kantor Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. 

Berdasarkan temuan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kantor Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tidak memberikan masyarakat dengan kualitas pelayanan publik yang paling tinggi karena masih ada pelayanan yang kurang dan harus ditingkatkan.

PENDAHULUAN 

Segala bentuk pelayanan, termasuk barang publik dan pelayanan publik, yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah pusat atau daerah dan dilakukan dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan disebut sebagai pelayanan publik bersamaan dengan penerapan sistem yang terdesentralisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun