Mohon tunggu...
yustinus pilihhendarto
yustinus pilihhendarto Mohon Tunggu... Freelancer - belive in yourself

mahasiswa semester 3 jurusan pendidikan teknik elektro prodi pendidikan teknik mekatronika

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penambangan Ilegal Berdampak Fatal bagi Masyarakat Sekitar Gunung Merapi

15 Desember 2019   14:22 Diperbarui: 15 Desember 2019   15:09 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Baru-baru ini penambangan pasir ilegal marak terjadi di bawah kaki gunung merapi tepatnya di ngenceh, desa klakah, kabupaten boyolali. Setiap harinya harinya puluhan hingga ratusan truck pasir golongan c mengeruk pasir di tempat tersebut. Hal ini tentu merugikan masyarakat, bagaimana tidak kegiatan ini dapat menimbulkan  sejumlah permasalahan.

Kerusakan yang sering terjadi jika penambang mengeruk pasir terlalu berlebihan yaitu jika ada laju air yang sangat besar, tanpa ada yang menghambatnya akan banyak longsor di sepanjang aliran sungai apu, kegiatan ini juga akan merusak taman nasional gunung merapi yang berada di samping sungai apu boyolali.

Penambangan ilegal ini juga meresahkan warga masyarakat sekitar karena banyak jalan yang rusak akibat truck yang bermuatan pasir melewati setiap hari tanpa henti, sudah banyak juga  korban yang kecelakaan akibat jalanan yang rusak.

Masyarakat banyak melakukan aksi ini karena dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan usaha pengerukaan pasir di ngenceh, klakah ini. Berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan DPU dan ESDM terkait penambangan tanpa ijin pelaku penambang ilegal bisa terancam pidana karena melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral daN Batu Bara.

Sesuaipasal 58 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal  40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pemerintah harusnya bergerak untuk mengatasi masalah ini dengan memberi aturan atau semacamnya supaya kedepanya tidak terjadi hal-hal yang mengacam masyarakat sekitar. Jika masalah ini tidak segera di tanggulangi maka akan berkakibat fatal  dan merugikan banyak orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun