Mohon tunggu...
yusrolana yusrolana
yusrolana yusrolana Mohon Tunggu... Mahasiswa - يسرى لنا

تعلم فليس المرء يولد عالم

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Media TikTok Disalahgunakan

30 November 2021   00:56 Diperbarui: 30 November 2021   00:59 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila pertama - ketuhanan yang maha Esa, memiliki lambang berbentuk bintang berwarna emas menyala, juga memiliki makna sebagai emas yang merupakan sesuatu yang dipancarkan oleh Tuhan yang Maha Esa kepada umat manusia, makna dari kalimat "ketuhanan yang maha Esa" Adalah bahwasannya di dalam kehidupan bermasyarakat beragam kepercayaan dan agama dapat hidup berdampingan satu sama lain dengan damai dan saling menghormati.

Hidup di Indonesia yang merupakan negara dengan keanekaragaman memang membutuhkan jiwa toleransi yang sangat tinggi, karena jika tidak demikian maka setiap saat akan ada perselisihan antara warga-warga yang berbeda keyakinan, pendapat, prinsip, budaya maupun bahasa. 

Disinilah kita sebagai rakyat Indonesia yang mengaku memliki bahasa yang satu, yaitu bahasa Indonesia agar mengamalkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila khususnya di Sila pertama untuk masalah ketuhanan.

Dalam kehidupan yang serba canggih ini, tentu kita tidak asing lagi dengan aplikasi yang banyak di digandrungi  oleh orang orang, dari kalangan anak kecil hingga lanjut usia juga masih aktif di media sosial yang di namakan tik tok. 

Namun tak sedikit juga orang-orang yang menyalahgunakan tik tok sebagai bahan saling cemooh satu dengan yang lain, seperti  pada kasus yang satu ini yaitu aksi seorang pria menghina Al-Qur'an degan kata kata kotor melalui aplikasi tik tok sangat viral di media sosial, diketahui pria tersebut berdomisili di Pekanbaru, Riau, di tangkap polisi. I

nformasi yang di Terima detikcom, Rabu (12/05/2021), tersangka membuat akun tik tok dan melakukan dugaan penistaan agama. Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya peristiwa itu, tersangka di ringkus di kediamannya jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Hal seperti ini sangat bertentangan dengan pancasila Sila pertama yang memiliki makna bahwasannya Indonesia adalah negara yang memiliki beragam agama dan rakyatnya harus mengamalkannya bukan malah mencemooh satu sama lain.
     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun