Mohon tunggu...
Yusril Firmansyah
Yusril Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosio-legal studi

27 November 2022   14:54 Diperbarui: 27 November 2022   14:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kajian sosial hukum memiliki jejak sejarah yang kuat, karena FHUI tetap menjadi Rechtshogeschool. Salah satu pendirinya, Paul Scholten, mengungkapkan pentingnya mempelajari ilmu sosio-legal. Tradisi perkuliahan ini dilanjutkan di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FH-IPK) hingga FHUI menjadi fakultas tersendiri. Beberapa pendiri FHUI menjadi ahli di berbagai bidang hukum.

Penelitian hukum sosial menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum secara teoritis dan metodologis. Kajian hukum sosial memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ilmu hukum baik secara teori maupun praktek. Secara teori, pendekatan ini menawarkan ruang untuk pengembangan ilmu hukum modern yang multidisiplin. Dalam praktiknya, hasil kajian tersebut sangat bermanfaat, terutama sebagai dasar pembentukan undang-undang dan kebijakan, yang terpenting di antaranya adalah sistem peradilan.

Pendidikan hukum biasanya teoretis dan mahasiswa hukum harus menguasai hukum. Namun secara epistemologis, yurisprudensi juga harus mempelajari fungsi hukum dalam masyarakat. Mahasiswa hukum juga harus memahami hubungan hukum dengan aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, psikologis, kesehatan, lingkungan dan ilmiah karena hukum tidak ada dalam ruang hampa. Ini adalah bidang studi sosio-hukum (Eropa dan Inggris) atau hukum dan masyarakat (Amerika) yang menjadi sumber dari beberapa bidang hukum interdisipliner. Sebagai mahasiswa pascasarjana, mahasiswa hukum harus mempelajari dua bidang hukum yang ditentukan dalam kursus mereka.

Perbedaan Sosiologi Hukum dengan Sosio Legal Studies

Dalam kajian sosiologis hukum dan sosio legal studies terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan. Berawal dari jenis pendekatan yang digunakan sosiologi hukum menggunakan analisis empiris sehingga kajiannya cenderung deskriptif. Sedangkan pada sosio legal studies menjadikan bahwa pada teori-teori sosio untuk mendapatkan data empiris mengenai peranan hukum dalam masyarakat, dalam kajiannya yang mengarah untuk menanggapi permasalahan konkret. Kemudian, pada pokok bahasannya sosiologi hukum membahas mengenai hubungan timbal -balik variable (independen-dependent) dalam lingkup sosiologi hukum seperti sistem, lembaga, proses, praktik, suatu tindakan dan atas pengalaman sosial. Sedangkan sosio legal studies mengkaji mengenai suatu pengaruh atas kebijakan sosial dan kontrol terhadap perilaku masyarakat, akan terhadap keadilan, pendidikan, dan layanan sosial.

 Contoh penelitian dengan pendekatan Socio legal studies

Pendekatan dalam sosio legal studies biasanya diartikan sebagai penggabungan antara pendekatan yang ada dalam rumpun ilmu sosial, termasuk di ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu budaya,ilmu sejarah, ilmu antropologi, dan komunikasi serta beberapa ilmu yang lain, yang dilakukan oleh beberapa pendekatan yang dikenal dengan ilmu hukum, mirip dengan asas-asas, doktrin dan hirarki perundang-undangan. Pendekatan dalam hal sosio legal studies dengan demikian, menjadikan salah satu konsep tunggal atas terikatnya hal tersebut.

kajian hukum sosial dapat melakukan kajian teks, menganalisis secara kritis ketentuan peraturan dan kebijakan hukum, serta menjelaskan implikasi dan implikasinya bagi subjek hukum (termasuk kelompok yang tersingkirkan). Sekelompok orang atau penggunaan tertentu. Oleh karena itu, yurisprudensi sosial juga menyentuh inti masalah yurisprudensi: pembahasan pada tataran paling bawah konstitusi peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa. Misalnya, pelarangan sensor pers sebenarnya merupakan salah satu awal yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 11 Tahun 1966. Namun ternyata, jaminan ini hanya ada di atas kertas tidak nyata. Karena banyak sekali peran dominan yang dimainkan oleh para penguasa politik Orde Baru dalam menguasai atau mengendalikan pers, antara lain pembubaran kantor pers dan pemenjaraan redaksi. Juga tentang pelarangan sensor dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Publikasi. Menggunakan penelitian tentang pendekatan sosial-hukum, praktik pencetakan juga terjadi dalam konstruksi dan dalam politik-ekonomi yang tidak sinkron.

socio legal studies memaparkan berbagai metode terbaru yang diakibatkan oleh percampuran antara ilmu hukum dan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio legal serta etnografi sosio legal, dan biasanya para antropolog hukum menyebarkan etnografi aturan buat mengkaji forum penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang biasa dijumpai dalam kehidupan keseharian.

Metode penelitian hukum sosial bertujuan untuk memberikan jawaban atas dilema ketidakadilan sosial. Dan melalui metode inilah upaya konstruktif untuk menguji berfungsi atau tidak berfungsinya peraturan, efektivitas dan kegunaan peran, mandat, dan reformasi legislatif menjadi mungkin. Metode kajian hukum sosial sesungguhnya merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan antara cita-cita konvensional dan realitas sosial. Kajian dengan metode ini tidak hanya berlandaskan konvensi dan pendekatan berbasis teks terhadap keadilan (legal justice), tetapi juga menghubungkan dengan konteks sosial yang mempengaruhi rasa keadilan (social justice) mereka.

Hukum yang ada di masyarakat saat ini perspektif sosio-legal studies

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun