Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Omnibus Law: Sisi Positif dari Perspektif Kompasianer

26 Maret 2020   11:23 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:44 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omnibus Law (kompas.com)

Ya, sebuah kepastian hukum yang merupakan keniscayaan tersendiri. Indonesia pasti bisa , Sama seperti Amerika, Inggris ,Singapura bahkan Malaysia sekalipun. Dibutuhkan payung lebih besar lagi untuk merevisi undang undang yang saling bertentangan tersebut dalam pelaksanaan di lapangan.

Secara positif, Indonesia bisa belajar dari Amerika atau negara maju lainnya. Meski negara kita bukan menganut common law (tapi civil law, yaitu pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik) namun hukum harus rigid dan bisa menjadi pijakan dan dipakai untuk melindungi bangsa. 

INVESTASI 

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan, tahun lalu ada 190 kasus investasi yang mengalami hambatan dengan 32,6% akibat masalah perizinan di daerah. Butuh 50 tahun bila lebih dari 70 undang undang diteliti satu persatu. Omnibus Law dapat menyederhanakan perundangan tersebut.

Omnibus Law memiliki sisi positif dapat

 1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;

2. Omnibus Law dapat memayungi perundang undangan terkait investas dengan artian konsep besar undang undang di Indonesia;

3. Hukum ketenagakerjaan dan hukum ekonomi bisa selaras. 

Peran pemerintah saat ini begitu crusial, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, membuat kepastian hukum bagi investor dengan tidak mengesampingkan hal hal substansial mengenai hak dan kewajiban para pekerja/buruh. 

Ke depannya salah satu bidang  yang menjadi bagian Ombinus Law  semisal mengkonpres UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan di bawahnya diharapkan ada win win solutions. Pengusaha dipermudah dan  para pekerja/ buruh menjadi lebih sejahtera. 

Tidak ada lagi pemindahan pabrik tempat usaha dari satu daerah ke tempat lainnya dengan alasan upah minimum daerah di tempat satu lebih mahal dan pindah ke tempat daerah yang UMK nya lebih murah.  

Semoga bermanfaat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun