Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Money

Membeli Masa Depan Saat Ini Bisa Lewat JKN

23 Oktober 2017   13:30 Diperbarui: 28 Oktober 2017   21:28 2027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri.

 Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

MENGAPA HARUS IKUT JKN?

screenshot-2017-10-28-21-27-04-1-59f493fd12ae9431476ff0e2.jpg
screenshot-2017-10-28-21-27-04-1-59f493fd12ae9431476ff0e2.jpg

Masyarakat Indonesia, khususnya anak anak muda yang berpenghasilan, sudah selaiknya  paham bahwa kesehatan itu penting. Umur tidak ada yang tahu. Dari hasil penelitian dari 100 persen orang yang meninggal dunia 80 persennya disebabkan oleh sakit. Sakit itu bisa beragam dan kapan saja di mana saja. Dia datang bukan saja ketika kita siap menghadapinya tetapi juga banyak diantaranya karena ketidaksiapa kita. 

Nah, kan sekarang sudah zamannya digital. Untuk pulsa aja anda bisa menghabiskan rupiah yang cukup banyak, mengapa untuk masa depan Anda selalu ditunda tunda. Tidak mau kan, apa yang sudah dikumpulkan hari ini hilang begitu saja hanya untuk membayar dokter rumah sakit. Yuk buka Android  Google Playstore  dan Apple Store nya. Download aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatannya kemudian daftar deh , semudah membalikan telapak tangan loh.   

Selain itu, adanya prinsip gotong royong  memberikan arti  Bagaimana Prinsip Pelaksanaan Program JKN di Ngeri ini. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :

  1. Gotong royong. Dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin
  2. Nirlaba. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
  3. Keterbukaan, kehati -- hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan
  4. Portabilitas. Prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN
  5. Kepesertaan bersifat wajib. Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.

Nah, sudah pada mengerti kan?   Kewajiban Anda ikut Program JKN  meminimalisir masalah finansial Anda di masa depan tanpa harus mengeluarkan uang sendiri kalau Anda sakit.

Sumber :

www.tnp2k.go.id

www.bpjs-kesehatan.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun