Mohon tunggu...
Yurike Violina
Yurike Violina Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Poltekip

Taruna Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencegah Korupsi dalam Birokrasi

19 November 2020   23:00 Diperbarui: 19 November 2020   23:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelayanan publik merupakan suatu unsur penting dalam terwujudnya sebuah good governance karena visi utama dalam pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan publik kerap kali ditemukan praktik suap, gratifikasi, pungutan liar dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan dalam lingkungan birokrasi sehingga dianggap hal yang biasa. Salah satu penyebab korupsi merajalela di Indonesia karena adanya model birokrasi patrimonial yang dianut. Menurut weber, birokrasi patrimonial adalah suatu sistem birokrasi dimana jabatan dan perilaku dalam keseluruhan hirarki birokrasi lebih didasaekan pada hubungan familier, hubungan pribadi dan hubungan 'bapak-anak buah'.  

Salah satu strategi untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang baik pemeintah khususnya Kementerian Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) kepada setiap unit kerja di intansi pemerintah. Dengan adanya program ini setiap unit kerja instansi pemerintah berlomba-lomba untuk mendapatkan predikat ini dengan memberikan pelayanan publik terbaik mereka karena ini merupakan sebuah tantangan besar bagi setiap unit satuan kerja pemerintah dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan good governance. 

Kementerian Hukum dan Ham khususnya Lembaga Pemasyarakatan kerap mendapatkan sorotan publik karena selama ini banyak terjadi praktek pungli, gratifikasi dan segala bentuk KKN di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, karena sudah menjadi sebuah tradisi dan budaya yang melekat di masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang telah membuktikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan juga bisa memberikan pelayanan publik yang baik tanpa adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang selama ini melekat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Pada tahun 2019 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan pada tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang kembali mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Untuk mendapatkan kedua predikat ini tentunya tidak mudah karena terdapat kriteria penilaian yang harus dicapai setiap unit satuan kerja. Prestasi yang dicapai oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang merupakan sebuah motivasi bagi satuan kerja lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar terwujudnya good governance.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun