Mohon tunggu...
Yuri Chaerunnisa
Yuri Chaerunnisa Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - ibu rumah tangga

Blog ini sebagai media edukasi yang mengkhususkan pembahasan freedom of speech and freedom of press. Tulisan artikel yang saya akan saya tampilkan lebih banyak berkaitan dengan kedua hal tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Freedom of Speech dan Freedom of Press

27 Mei 2019   12:16 Diperbarui: 27 Mei 2019   12:17 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.jenniferkarchmer.com 

Hello pembaca Kompasiana, pernah dengar tentang freedom of speeh dan freedom of press?

Sebelum membahas lebih jauh tentang freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of press (kebebasan media memberikan nformasi), pahami dulu yuk makna dari kedua kata tersebut.

Pertama, kebebasan berbicara mempunyai makna pengetahuan (knowledge). Kebebasan berbicara juga diartikan sebagai kebebasan dalam memberikan pendapat, beropini, komplain dan memberikan argumen tanpa adanya rasa ketakutan akan peraturan negara dan sosial seperti hukuman penjara, denda, persekusi ataupun ancaman keselematan jiwa. Mengapa pengetahuan berkaitan dengan kebebasan berbicara? Karena memberikan pendapat dan opini membutuhkan pengetahuan. Bayangkan, orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang dibicarakan kemudian memberikan pendapat/opini nya.

Sementara freedom of press adalah kebebasan sebuah media dalam menyampaikan informasi berita dan opini nya kepada masyrakat. Gabungan dari keduanya dinamakan kebebasan berekspresi.

Menoleh jauh ke sejarah, freedom of speech sudah ada sejak jaman Yunani Kuno. Pada waktu itu, para budayawan, ilmuwan, pelajar dan masyarakat umum sudah diberikan kebebasan untuk menyuarakan pendapat nya. Mereka mengekspresikannya melalui teater- teater juga diskusi publik. Beragam tema didiskusikan. Lanjut kemudian ke era yang jauh lebih muda, Amerika Serikat dikenal sebagai negara yang menghormati freedom of speech dan freedom of press warga negara nya.

Kebebasan berbicara dan kebebasan media merupakan hak dasar setiap warga. Begitupun di Indonesia, hak dasar ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 28,  "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Sebagai undang-undang tertinggi di Indonesia, seharusnya pembuatan peraturan lainnya mengacu pada UUD, begitukan ?

Jadi sampai sini sudah paham ya, seharusnya warga sebuah negara tidak perlu merasa takut ancaman hukuman pemerintah dan keselamatan jiwa dalam menyuarakan pendapatnya. Media bebas menyampaikan informasi nya tanpa ada takut dibredel atau ditutup perusahaannya oleh pemerintah. Pembahasan lebih jauh seperti apakah hate speech termasuk kebebasan berbicara, mengapa hanya negara-negara anti demokrasi yang membatasi kebebasan berbicara dan kebebasan menyampaikan informasi, apa manfaat dari adanya kebebasan tersebut akan dibahas di artikel selanjut nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun