Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Gagal Test tetapi Ngotot Diterima Pegawai, Apa Kata Dunia?

26 Mei 2021   05:56 Diperbarui: 26 Mei 2021   08:41 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Employee COMPETENCIES and BEHAVIORS required for company to achive the strategic goals" - Dessler (2020)

Bila Anda seorang calon pegawai mengikuti test tetapi hasil ujian dinyatakan gagal. Bagaimana sikap Anda: menerima hasil ujian dan Anda terpaksa tidak menjadi pegawai, atau Anda protes dan ngotot agar Anda tetap diterima sebagai karyawan walaupun hasil test Anda tidak memenuhi kualifikasi?

Orang yang normal akan mengatakan bahwa Anda gagal mengiktui ujian berarti tidak layak menjadi pegawai tetap, dan tidak ada alasannya untuk memprotes apalagai ngotot dan mengancam si pemberi kerja agar Anda tetap diterima sebagai pegawainya.

Sederhananya demikian, perusahaan merekrut calon pegawai yang dibutuhkan, dan ada ribuan yang mendaftar, karenanya dilakukan seleksi dalam bentuk ujian untuk menentukan siapa yang menenuhi syarat bagi job yang akan diisi. Yang tidak memenuhi syarat harus ditolak karena tidak sesuai kriteria kebutuhan perusahaan.

Kasus Pegawai KPK

Itulah yang kurang lebih dialami oleh Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di republik yang sejak dua minggu terakhir ini menjadi sorotan dan polemik serius di ranah publik, sampai-sampai RI-1 di negeri ini turun tangan memberikan pendapat untuk kebaikan bagi semuanya.

Kasusnya adalah ada 75 orang pegawai KPK yang gagal mengikuti sebuah test atau ujian yang disebut sebagai TWK, Test Wawasan Kebangsaan. 

Test ini dilakukan oleh pimpinan KPK sebagai konsekuensi dari keputusan MK tentang UU KPK nomor 19 tahun 2019, yang berimplikasi pada proses pengalihan semua pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri, atau Aparat Sipil Negara alias ASN. Hal ini diatur dalam Pertauran Pemerintah atau PP nomor 41 tahun 2020.

tangkap layar dari tribunnews
tangkap layar dari tribunnews
Berdasarkan data-data yang diketahui dari pemberitaan media, Kompas.id terbitan 12 Mei 2021, melaporkan bahwa KPK yang memiliki jumlah pegawai sebanyak 1.586 orang, yang juga mengikuti test yang sama, hanya 75 orang yang gagal. Kemudian, karena gagal, maka pimpinan KPK meminta kepada 75 orang untuk menyerahkan tugas-tugas dan tanggungjawab mereka selama ini kepada atasan masing-masing, sesuai SK dari ketua KPK bernomor 652 tertanggal 7 Mei 2021 tentang penonaktifian pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Mengapa menjadi ribut dan pro kontra? Banyak yang membela 75 orang ini agar tidak dipecat dan tetap dipakai sebagai pegawai KPK karena dianggap mereka memiliki prestasi yang bagus dalam tugas pemberantasan korupsi. Bahkan, ada 3 orang yang dianggap memiliki prestasi hebat sehingga menerima beragam pengakuan dan penghargaan dari dunia internasional maupun nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun