Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ironisnya Nasib Eks Bupati Talaud : Peringatan KPK buat Kepala Daerah

30 April 2021   14:50 Diperbarui: 4 Mei 2021   14:26 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/30/bupati-talaud-yang-ditangkap-kpk-pernah-dinonaktifkan-kemendagri-karena-keluar-negeri-tanpa-izin

SWMM : Penjara Kedua

Sungguh memelas nasib Sri Wahyuni Maria Manalip, eks Bupati Talaud, hanya dalam hitungan jam bebas dari penjara, ditangkap dan ditahan kembali oleh Komisi Pemberantas Korupsi. Kasus korupsi berantai yang dilakukannya selama menjadi orang nomor satu sebagai Bupati di wilayah daerah kepualauan Talaud.

Ironis sekali menyaksikan nasib wanita ini, setelah mendekam selama dua tahun di penjara wanita Kelas II-A Tangerang, dan bebas pada hari Rabu 28 April 2021, langsung ditangkap dan ditahan oleh KPK pada hari Kamis besoknya 29 April 2021 atas kasus yang hampir sama, menyalahkan gunakan kekuasaannya untuk menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek di wilayah yang dipimpinnya.

Wanita yang satu ini memang bukan orang sembarangan. Bukan saja karena dia istri dari seorang petinggi di lingkungan lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Utara, tetapi juga karena keberaniannya yang luar biasa untuk menyalahgunakan kekuasaan sebagai Kepala Daerah, bahkan juga konfrontasinya dengan pimpinnya dalam posisi sebagai Bupati waktu itu.

Sehingga harus beberapa kali beradu tegang dengan Menteri Dalam Negeri dan juga Gubernur Sulawesi Utara. Sehingga sejumlah peringatan, sanksi bahkan teguran melayang kepada wanita yang memiliki gaya hidup kekinian penuh warna dan pernik-pernik. 

Dia seperti nampak tidak peduli dengan semua hal kecuali menikmati kekuasaan yang dimiliki saat menjadi kepala daerah. Mungkin sudah termasuk "maniak" korupsi yang biasanya susah mencari obatnya. Karena sesungguhnya, itu telah menjadi karakter yang menjadi bawaan hidupnya.

KPK : Peringatan kepada KaDa

Dipenjara untuk kedua kali sangat mungkin nasib dan karir politik seorang wanita bernama SWMM (Sri Wahyuni Maria Manalip) akan berakhir. Kita belum tahu berapa lama hukuman untuk penahanan yang kedua ini yang akan diproses di pengadilan. Harusnya, kita berharap dia akan berubah dan kembali ke jalan yang benar agar sisa waktu yang dimilikinya dapat memperbaiki semua kisah pilu yang mendera jalan hidup dan keluarganya.

Yang menarik dari kasus ini adalah pesan pengingat dan peringatan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Kepala Daerah di negeri ini. Bahwa KPK tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Seperti yang dialami oleh eks Bupati Talaud ini, walaupun sudah dipenjara, tetapi karena masih ditemukan kasus baru, maka KPK tidak undur untuk memenjarakannya.

Perkara eks Bupati Talaud itu, kata Karyoto, menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. "Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," tutur Karyoto.

Bila dicermati, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh eks Bupati Talud ini juga marak terjadi disejumlah daerah di Indonesia. Hanya saja, memang tidak selalu bisa "terbongkar" dengan cepat dan representative. Bahkan tereksan para KaDa seakan berlomba dengan cara kerja KPK untuk menjerat dan me-OTT mereka. Apalagi kalau tidak ada laporan dari masyarakat karena beragam alasan. Mengikuti, membaca pesan-pesan setiap hari melalui beragam saluran komunikasi daring yang sangat cepat, tidak bisa diikuti oleh kecepatan instrumen penegakan hukum seperti KPK yang sangat terbatas dalam banyak hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun