I. Menteri kena OTT-KPK
Baru setahun menjadi menteri KKP dalam gerbong Kabinet Indonesia Maju nya Presiden Jokowi dan Ma'aruf Amin, Eddy Prabowo terpaksa harus berhenti secara memelas dan tragis, kena OTT KPK langsung ditetapkan sebabagai tersangka dan pindah penginapan masuk "hotel prodeo" nya KPK.Â
Apa mau dikata bagi petinggi Gerindra ini. Dibilang kasihan boleh juga. Atau mau dibilang apes karena keburu ketangkap, bisa juga. Tetapi, saya lebih suka mengatakan sebagai "orang nekad". Orang nekad yang tidak bijak, mungkin tidak pandai atau tidak tahu diri. Atau dia lupa diri bahwa dia adalah seorang menteri, pejabat negara.
Sebab, bila dia tahu diri, mengerti apa artinya jabatan menteri, maka seharusnya  dia tidak akan kena OTT KPK. Seharusnya dia tidak melakukan hal yang paling tercela dalam posisi pejabat negara yang mengurus kepentingan rakyat, bangsa dan negeri Indonesia ini.Â
Lebih menggelikan lagi, karena si menteri Eddy ini terjebak OTT karena belanja  barang-barang super mewah yang dicurigai dari uang korupsi karena jabatan menteri nya. Harian umum Kompas Minggu 29 November 2020, di halaman 2 mencatat barang-barang super mewah yang disita oleh KPK setibanya Eddy Prabowo dan istrinya dengan sejumlah orang lain.Â
Ada tas Hermes, baju Old Navy, jam tangan Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, koper LV (Louis Vuitton), sepatu LV, dan sepeda road-bike merek specialized S-Works. Yang dibeberapa media memperkirakan harga bawaan ini sekitar Rp 750 jutaan. Dan bersama sang istri mereka belanja barang-barang mewah ini di Honolulu, Amerika Serikat sekitar tanggal 21-23 November 2020.
II. Menteri Korupsi?
Pertanyaan yang mengganggu nalar publik adalah mengapa seseorang pejabat negara, bahkan sekaliber seorang menteri harus "nekad" korupsi"? Apakah gaji dan seluruh fasilitas yang disediakan oleh negara masih kurang?
Mungkin pertanyaan ini tidak ada gunanya untuk dijawab, apalagi diperdebatkan. Karena, kuatir akan menjadi lingkaran setan tiada berujung. Dan malah keluar dari konteks jiwa persoalan yang ada.
Lha, seorang menteri itu, kan pembantu dan tangan kangan Presiden, sang kepala negara dan kepala pemerintahan satu republik ini. Segala sesuatu ada dalam genggaman kendali sang RI-1. Dan disampingnya, kuasa itu ada di tangan para menterinya. Jadi, harusnya, segala kebutuhan sang menteri, juga kebutuhan RI-1 dan RI-2 dipastikan dijamin oleh negara ini.