Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Iuran BPJS Sudah Adil, Siapa yang Mau Menggugat?

15 Mei 2020   09:46 Diperbarui: 15 Mei 2020   10:52 1893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/

Reaksi publik, atau lebih tepatnya resisistensi masyarakat atas kenaikan iuran BPJS yang baru diumumkan ditanggapi dengan serius dan jelas oleh istana. Silakan masyarakat yang keberatan untuk menggugat melalui jalur hukum yang tersedia. Sebab, menggugat itu merupakan hak dari setiap warga negara di dalam negara hukum republik ini. 

Seperti diberitakan oleh kompas.com pada hari ini "Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA" menjadi arahan agar tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat dan akan menyentuh ke ranah lain yang tidak substantif. 

Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung. "Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Memang urusan BPJS ini sejak awal sudah menjadi problem besar bagi pemerintahan. Tujuannya sangat baik dan mulia, karena menyentuh langsung kebutuhan hakiki dari setiap masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah yang jumlahnya sangat besar, dan selalu bermasalah dengan kesehatan. Tidak saja karena kemiskinan dan keterbelakangan, tetapi juga ketidakmampuan membayar kewajiban kesehatan ini.

Ketika  Jokowi memulai periode kedua sebagai Presiden Indonesia, defisit BPJS ini menjadi sangat besar bahkan bagaikan raksasa yang menakutkan. 

Kenaikan iuran BPJS kali ini hanya untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas III tidak ada kenaikan untuk tahun 2020, walaupun tahun 2021 baru ada kenaikkan.

Nampaknya kenaikan kali ini ada aspek keadilan yang perlu dicermati. Karena kelas III merupakan basis masyarakat yang tidak mampu. Itu sebabnya, pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi untuk kelas III ini dengan angka sekitar Rp 3 triliun. Sementara untuk kelas I dan II yang di anggap kelas masyarakat yang mampu tidak mendapat subsidi. Naik, dari 50.000 ke 100.000 dan 80.000 ke 150.000.

Bolehkah kita menyimpulkan bahwa sesungguhnya pemerintah sedang menerapkan keadilan dalam kenaikan iuran BPJS kali ini. Agar beban yang di tanggung oleh pemerintah tidak menjadi sangat memberatkan. Artinya yang kuat membantu yang lemah, agar yang lemah kalau sudah kuat juga akan membantu yang lemah. Dan semakin kuat kelompok yang kuat akan semakin besar bantuannya buat yang lemah.

Tetapi, mengapa masyarakat masih protes dan akan menggugat ? Siapakah yang sesungguhnya menggugat itu? Apakah mereka yang kelas IIII atau kelas I dan II ?

Saya melihat ada tiga  alasan utama mengapa Perpres 64/2020 ini mendapat kontroversi di tengah masyartakat :

  1. Keputusan MA yang menolak kenaikan iuran BPJS yang diterapkan pemerintah pada Januari 2020 yang lalu, yang kemudian digugat oleh komunitas cuci darah, dikabulkan oleh MA beberapa waktu yang lalu. Harusnya, semua kenaikan dibatalkan, seperti yang beberapa kali dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa keoutusan MA harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, disini yang menjadi pemicunya. Koq sepertinya pemerintah sendiri yang tidak menghargai keputusan MA dengan mengeluatkan Perpres 64 ini? 
  2. Kenaikan iuran BPJS ditengah serbuan pandemi Covid-19 seakan tidak fair karena masyarakat sedang menderita atas menurunkan ekonomi secara serius. Logika awan, tunggulah kalau sudah selesai penyebaran virus corona baru diluncurkan.
  3. Ada kesan pemerintah tidak transparan ketika meluncurkan kebijakan kenaikan iuran BPJS ini. Maksudnya sosialisasi kebijakan ini nyaris tidak ada. Masyarakat menjadi seakan "ditipu" oleh pemerintah. Harusnya kebijakan publik membutuhkan sosialisasi yang memadai sebelum diterapkan.

Tetapi pertanyaannya adalah siapa sesungguhnya masyarakat yang menggugat kenaikan ini? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun