Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

"Fraud" Merupakan Kejahatan Utama di Pasar Modal

19 Januari 2020   12:42 Diperbarui: 19 Januari 2020   18:27 2878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: mediaviews.ng

Kasus yang sedang melilit PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir dan penanganan dengan sangat serius terus dikerjakan baik dari sisi hukum, maupun dari sisi bisnis. 

Bahkan semua sedang turun tangan mempercepat penyelesaiannya, mulai dari Kejaksaaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri BUMN Erick Thohir dan lembaga-lembaga lain yang terkait. 

Permintaan Presiden memang harus dituntaskan sesegera mungkin. Karena kalau tidak, masalah yang muncul akan terus beranak-pinak dan malah akan melenceng kemana-mana. Juga akan "merusak" industri asuransi di tanah air.

Publik berharap penyelesaian segera, agar semua pemegang polis dibayarkan hak-haknya tanpa kekurangan satu rupiah sekalipun. Mereka yang bertanggungjawab harus dituntut setimpal dengan kesalahannya. Dan perusahaan asuransi pelat merah ini harus segera dibersihkan dan dipulihkan dengan normal dan melayani kembali masyarakat. 

Ketiga target ini akan sangat penting bagi masa depan industri keuangan, khususnya industri asuransi sebagai sebagai area bisnis yang dijalankan dengan prinsip kepercayaan. 

Dan kalau kepercayaan publik hilang, dipastikan akan membutuhkan waktu panjang untuk mengembalikannya. Efeknya tidak baik bagi kemajuan pembangunan negeri ini dimasa depan, khsusunya sektor pasar keuangan. 

Salah satu temuan dari pihak kejaksaan agung bahwa Manajemen PT Asuransi Jiwasraya melakukan kejahatan yang disebut fraud atau penipuan. Merupakan salah satu bentuk utama kejahatan yang dikenal di dalam dunia pasar modal, dalam aktivitas investasi dan transaksi yang dilakukan di pasar keuangan. 

Penipuan atau Fraud hanya salah satu bentuk kejahatan utama karena masih ada dua lagi kejahatan yang sering terjadi, yaitu Market Manipulation, dan Insider Trading.

Siapapun yang melakukan investasi di pasar modal harus memahami dan mengenal dengan benar ketiga bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para petualang investasi yang menginginkan hasil sebesar-besarnya dalam waktu singkat dengan berbagai cara dan gaya yang melanggar hukum. 

Mengingat dampak negatif dari kejahatan ini, bahkan diatur secara khusus dalam Undang-undang Pasar Modal Indonesia, dan diajarkan kepada semua tenaga-tenaga profesional di bidang pasar modal. 

Baik pada bidang pemasaran (WPPE), analis investasi (WMI), bahkan juga bagi para emiten (WPEE) agar tidak terjebak dalam bidang kejahatan yang sangat merusak ini.

Fraud di Jiwasraya

Oleh pihak Kejaksaan Agung RI menemukan fraud atau diterjemahkan dengan kecurangan oleh pihak pengelola atau manajemen PT Arusansi Jiwasraya secara sangat serius dalam waktu yang relatif lama. 

Kalau dugaan ini benar adanya maka ini sungguh merupakan tindakan yang sangat memalukan yang di pertontonkan oleh Pimpinan Jiwasraya, dan dipastikan akan merembet ke berbagai pijak yang berkaitan dengan pengawasan dibawah OJK, BUMN bahkan mungkin Departemen Keuangan.

Seperti yang sudah jamak diberitakan oleh media, antara lain oleh tirto.id,  disana dijelaskan bahwa 

Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Akibat adanya transaksi--transaksi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun sampai dengan bulan Agustus 2019. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik itu terlihat dari ketidakhati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Baca selengkapnya di artikel "Dugaan Fraud Jiwasraya Dilaporkan Rini Soemarno Sejak Oktober 2019", https://tirto.id/erAb 

Secara logika memang ini merupakan kecurangan yang sangat serius dan harusnya tidak bisa ditolerir. 

Mengapa? Karena ada kesewenang-wenangan dari pihak manajemen, khususnya pihak pengambil keputusan investasi dan aset yang mengabaikan prinsip dasar, bahkan hukum-hukum dasar dalam melakukan investasi, dalam mengelola aset keuangan nasabah yang memprioritaskan keamanan dan meminimalkan risiko dalam jangka waktu yang panjang.

Lebih sangat memalukan lagi, karena sesungguhnya Manajemen Jiwasraya bukan tidak mengerti dan memahami dengan benar bahwa mengelola portofolio investasi yang sangat besar dengan alokasi pada instrumen yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, mereka tetap melakukannya dengan enteng-enteng saja.

Dan benar juga, hasil yang mereka capai semua hancur karena performance yang sangat buruk dari pilihan sebagian besar instrumen investasi itu. Inilah yang sangat disesalkan sebab bukannya kembali ke jalan yang benar, track yang benar, bahkan mereka pun memanipulasi keuntungan-keuntungan yang tidak seharusnya itu terjadi.

Artikel Terkait: Kenali 10 Bentuk Manipulasi Pasar dan Kejahatan di Bursa Efek agar Tidak Buntung

Penipuan (Fraud)

Secara implisit di pasal 90 UUPM (Undang-undang Pasar Modal) mengatur jenis kejahatan Pasar Modal dalam bentuk penipuan atau fraud. Fraud adalah apabila terjadi misrepresentation dan informasi itu masuk ke pasar secara cepat merubah harga saham atau dengan kata lain informasi itu sebetulnya salah.

Dalam prakteknya, penipuan di pasar modal ini paling tidak ada 4 unsur kunci, yaitu:

  1. Setiap pihak yang bisa orang perorangan, oleh perusahaan, oleh usaha bersama, oleh asosiaasi, bahkan oleh kelompok yang terorganisir dengan baik.
  2. Menipu atau untuk mengelabui pihak lain atau turut serta menipu atau turut serta mengelabui pihak lain. Dengan demikian penipuan dipahami sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara : melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, membujuk orang lain.
  3. Penipuan dilakukan dengan cara menggunakan sarana atau cara apapun
  4. Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material. Bagian ini perlu dimengerti bahwa informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Dalam praktek, bukan hanya kasus Jiwasraya saja yang baru muncul tentang kasus fraud di pasar modal. Ada kasus lain sebelumnya yang sungguh menjadi pembelajaran bagi pelaku di pasar modal. 

Salah satu yang sangat terkenal di Bursa Efek Indonesia adalah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas, tentang penyelewengan dana 8.700 nasabah sebesar 245 miliar rupiah  oleh Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas dengan menggunakan 17 rekening fiktif.

Ujian Industri Asurani

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kasus yang sedang melanda Pt Asuransi Jiwasraya merupakan ujian yang sangat penting bagi indutri asuransi di Indonesia. 

Artinya, kalau penanganannya gagal, atau tidak baik, maka persepsi dan kepercayaan para pemegang polis, masyarakat pada umumnya akan semakin hancur. Dan bisa menjadi trauma terhadap produk asuransi. Baik pemerintah apalagi asuransi swasta.

Oleh karena itu, tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah harus segera menyelesaikan dengan baik. Belum lagi muncul isu baru yang hampir sama sedang terjadi di Asabri yang polanya diduga sama dengan dilakukan oleh Jiwasraya. 

Ini menjadi momentum untuk membersikan semua ketidak-beresan dalam tubuh BUMN semacam Jiwasraya dan Asdabri maupun lainnya. Pemerintah harus menerapkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dan mereka yang terang-terangan terlibat dalam menghancurkan badan usaha pelat merah ini harus diganjar dengan hukuman sebagai pemebelajaran bagi yang lain maupun untuk pimpinan kedepann.

Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun