Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tak Melibatkan KPK dalam Menyusun Kabinet Itu Hak Prerogatif Jokowi, tapi Mengapa?

17 Oktober 2019   10:37 Diperbarui: 18 Oktober 2019   07:23 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut kabar yang sangat gencar hingga saat ini, Presiden Jokowi akan segera mengumumkan susunan Kabinet Kerja Jilid II setelah dilantik dan resmi menjadi RI-1 pada hari Minggu petang 20 Oktober 2019. 

Harusnya momen pelantikan ini adalah sebuah puncak pesta demokrasi, tidak saja bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi utamanya bagi masyarakat yang mendukung habis bagi kemenangan Jokowi dan Ma'aruf Amin yang memenangkan kontestasi Pilpres 2019. 

Akan tetapi, Jokowi sudah memerintahkan agar dilakukan dengan sederhana, tanpa pesta apalagi arak-arakan budaya yang sudah disiapkan oleh panitia.

Bagi publik mungkin acara pelantikan yang akan terjadi secara seremonial penuh di gedung legislatif di Senayan dan menjadi gaweannya MPR tidak semenarik berita atau acara pengumuman susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi dan Amin. 

Dipastikan bahwa berita ini akan ditunggu oleh seluruh publik, tidak saja orang negeri ini, dunia usaha, dunia industri, pelaku pasar modal dan pasar uang serta dunia internasional. Siapa-siapa saja mereka yang akan menjadi orang pilihan Jokowi ini.

Sangat menarik untuk terus dicermati dan diikuti, karena gonjang ganjing koalisi partai politik, oposisi dalam legislatif, serta berbagai aspek pembagian kekuasaan yang akan disempurnakan oleh susunan kabinet yang akan diumumkan Jokowi. 

"Bocornya" berkali-kali daftar susunan kabinet Jokowi yang juga selalu dianggap hoaks oleh pihak istana, membuat situasi politik semakin menjadi penuh misteri, dan tanda tanya besar. 

Misteri ini semakin tidak bisa terbendung ketika hiruk pikuk KPK, mulai dari revisi UU KPK, demo berhari-hari, "marahnya" Jokowi kepada Pimpinan KPK hingga gencarnya KPK melakukan OTT pada sejumlah Kepala Daerah, terakhir kemarin dengan Wali Kota Medan terjerat dan bahkan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Tetapi yang paling seru adalah kebijakan Presiden untuk tidak lagi meminta penilaian KPK atas orang-orang yang akan masuk dalam Kabinet Kerja jilid II Jokowi-Amin.

Publik sangat penasaran dan menjadi pertanyaan viral, mengapa Jokowi tidak meminta KPK memberikan masukan kepada Presiden seperti yang dilakukan oleh Jokowi lima tahun yang lalu.

niaga.asia
niaga.asia
Betulkah, Jokowi tidak lagi membutuhkan KPK dalam menseleksi sejumlah kandidat untuk dipilih menjadi pembantunya dalam posisi sebagai Menteri dalam jajaran Kabinet Kerja jilid II Jokowi?

Memang betul bahwa secara undang-undang tidak menjadi keharusan bagi seorang Presiden untuk melibatkan KPK, sebab itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memilih dan menentukan serta menetapkan siapa yang menjadi pembantunya dalam posisi menteri. 

Hanya saja, publik memahami bagaimana seorang Jokowi memiliki komitmen dan keseriusan memberangus praktek korupsi di Indonesia yang dianggap telah menjadi wabah kronis dan daya rusaknya sangat dahsyat. 

Berdasarkan analisis dan berbagai pengamat ada dua alasan utama mengapa Jokowi tidak lagi membutuhkan KPK dalam rangka menetapkan menteri yang akan mengisi Kabinet Kerja jilid II 5 tahun kedepan, yaitu:

Satu, karena pimpinan KPK yang sekarang terdapat perbedaan pandangan terkait dengan pembahasan revisi UU KPK hingga disahkan oleh DPR ditengah-tengah pro dan kontra hingga saat ini.

Hal ini dikemukakan oleh Aditya Perdana, Direktur Pusat Kajian Politik atau Puskapol Universitas Indonesia seperti yang diberitakan oleh kompas.com.

Ia menduga, tidak dilibatkannya KPK dalam peyusunan kabinet adalah karena saat ini KPK masih digawangi oleh pimpinan yang lama. Pimpinan KPK lama tersebut, menurutnya berbeda pandangan ketika pembahasan Undang-Undang KPK waktu lalu. "Hal itu berdampak terhadap relasinya KPK sebagai kelembagaan dengan presiden," terang dia. Patut diduga, alasan tersebut yang paling menonjol daripada alasan-alasan yang lain, di samping penyusunan kabinet ini merupakan otoritas Presiden Jokowi. Pelibatan KPK imbuhnya, hanyalah sebagai inisiatif, sebagai sebuah kebijakan yang populis, dan sebenarnya baik untuk diterapkan.

Dua, tidak akurnya Presiden Jokowi dengan Pimpinan KPK yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu, menjadi salah satu penyebab Jokowi tidak meminta KPK terlibat dalam memberikan masukan bagi calon-calon menteri yang akan datang.

Ketidakakuran ini dikemukakan oleh Kuskridho Ambardi, seorang pengamat politik dari UGM Yogjakarta yang hampir sama pendapatnya dengan Direktur Puskapol UI itu.

Menurut dia, tidak dilibatkannya KPK karena situasi hubungan presiden dan KPK akhir-akhir ini tak terlihat akur, maka tidak dilibatkannya KPK dalam memlih menteri menjadi sebuah kemungkinan. Selain itu, hal tersebut nantinya memiliki dampak kepada menteri yang terpilih. 

Akibat yang mungkin akan terjadi adalah apabila menteri yang terpilih itu terlibat dan terjebak bahkan menjadi OTT KPK dikemudian hari hanya karena Jokowi memiliki informasi dan data yang terbatas setiap kandidat menterinya. Tingkat kebersihan setiap kandidat menteri harus terjaga dan terjamin dikemudian hari.

Walaupun tidak melibatkan KPK untuk melakukan evaluasi itu, Jokowi bisa melakukan melalui proses dan proseudr serta sejumlah lembaga yang dimiliki oleh negera ini seperti BPK, PPATK, bahkan BPKP maupun Kejaksaan dan Polisi. Walaupun agak ribet menurut Kuskridho.

Namun, hal itu dapat diminimalkan asal fungsi pemeriksaan dari KPK, juga bisa dilakukan oleh lembaga lain seperti BPK, PPATK, BPKP, Kejaksaan dan Polisi. "Ini ribet, tapi dalam situasi sekarang, itu perlu dilakukan presiden dalam proses penimbangan kelayakan calon menteri," terang dia. Namun, ia beranggapan bila KPK dilibatkan tentu bagus. Tetapi fungsi KPK bisa dijalankan lembaga lain.

Harus diakui bahwa ada kecenderungan kekecewaan publik ketika Jokowi tidak lagi melibatkan KPK sebagai wujud komitmen dukungan penuh kepada KPK sebagai salah satu lembaga atau badan yang masih diharapkan oleh masyarakat untuk melawan dan memberantas tikus-tikus koruptor di Indonesia.

Terlepas dari adanya hiruk pikuk, pro dan kontra seputar pengesahan revisi UU KPK oleh DPR, dan sekarang memasuki 30 hari setelah disahkan sebagai penanda bahwa mulai berlaku, kendati Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK itu.

Prerogatif Presiden sepenuhnya memilih dan menetapkan para menterinya, publik paham itu, tetapi komitmen untuk mendukung dan menguatkan KPK juga soal lain, tetapi ketika Jokowi telah meletakkan dasar kuat menyatukan masyarakat dalam semua kebijakannya tentu menjadi sangat mahal saat masyarakat juga mulai bertanya.

Jokowi membutuhkan energi dan sumberdaya baru yang lebih besar lagi untuk meyakinkan dan memulihkan kepercayaan publik yang nampaknya sudah mulai tergerus dengan masalah revisi UU KPK ini serta pro dan kontra Perppu KPK. Membiarkan saja tanpa penjelasan yang baik dan bijak hanya akan menurunkan kapitalisasi politik Jokowi selama lima tahun kedepan.

Semoga analisis ini tidak benar, dan menjadi anomali dalam membangun Indonesia dengan lompatan kemajuan yang diimpikan Jokowi dalam visi Indonesia 2025.

YupG. 17 Oktober 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun