Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tak Melibatkan KPK dalam Menyusun Kabinet Itu Hak Prerogatif Jokowi, tapi Mengapa?

17 Oktober 2019   10:37 Diperbarui: 18 Oktober 2019   07:23 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut kabar yang sangat gencar hingga saat ini, Presiden Jokowi akan segera mengumumkan susunan Kabinet Kerja Jilid II setelah dilantik dan resmi menjadi RI-1 pada hari Minggu petang 20 Oktober 2019. 

Harusnya momen pelantikan ini adalah sebuah puncak pesta demokrasi, tidak saja bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi utamanya bagi masyarakat yang mendukung habis bagi kemenangan Jokowi dan Ma'aruf Amin yang memenangkan kontestasi Pilpres 2019. 

Akan tetapi, Jokowi sudah memerintahkan agar dilakukan dengan sederhana, tanpa pesta apalagi arak-arakan budaya yang sudah disiapkan oleh panitia.

Bagi publik mungkin acara pelantikan yang akan terjadi secara seremonial penuh di gedung legislatif di Senayan dan menjadi gaweannya MPR tidak semenarik berita atau acara pengumuman susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi dan Amin. 

Dipastikan bahwa berita ini akan ditunggu oleh seluruh publik, tidak saja orang negeri ini, dunia usaha, dunia industri, pelaku pasar modal dan pasar uang serta dunia internasional. Siapa-siapa saja mereka yang akan menjadi orang pilihan Jokowi ini.

Sangat menarik untuk terus dicermati dan diikuti, karena gonjang ganjing koalisi partai politik, oposisi dalam legislatif, serta berbagai aspek pembagian kekuasaan yang akan disempurnakan oleh susunan kabinet yang akan diumumkan Jokowi. 

"Bocornya" berkali-kali daftar susunan kabinet Jokowi yang juga selalu dianggap hoaks oleh pihak istana, membuat situasi politik semakin menjadi penuh misteri, dan tanda tanya besar. 

Misteri ini semakin tidak bisa terbendung ketika hiruk pikuk KPK, mulai dari revisi UU KPK, demo berhari-hari, "marahnya" Jokowi kepada Pimpinan KPK hingga gencarnya KPK melakukan OTT pada sejumlah Kepala Daerah, terakhir kemarin dengan Wali Kota Medan terjerat dan bahkan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Tetapi yang paling seru adalah kebijakan Presiden untuk tidak lagi meminta penilaian KPK atas orang-orang yang akan masuk dalam Kabinet Kerja jilid II Jokowi-Amin.

Publik sangat penasaran dan menjadi pertanyaan viral, mengapa Jokowi tidak meminta KPK memberikan masukan kepada Presiden seperti yang dilakukan oleh Jokowi lima tahun yang lalu.

niaga.asia
niaga.asia
Betulkah, Jokowi tidak lagi membutuhkan KPK dalam menseleksi sejumlah kandidat untuk dipilih menjadi pembantunya dalam posisi sebagai Menteri dalam jajaran Kabinet Kerja jilid II Jokowi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun