Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ketahui 6 Pelanggaran Utama dan Denda dengan E-TLE

5 Oktober 2019   12:37 Diperbarui: 5 Oktober 2019   12:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/

I. Tilang Elektronik, E-TLE

Setelah lebih setahun dimulai diperkenalkan, diuji coba dan di terapkan disejumlah tempat, akhinya kota Jakarta akan memulai era baru dalam urusan disiplin berkendaraan dan berlalu lintas. Selama ini, setiap pengemudi, mobil atau sepeda motor selalu saja dihantui oleh berhadapan dengan petugas polisi ketika salah mengambil jalur dan ujung-ujungnya ditilang. Akhirnya, drama untuk saling menghindari atau berdebat karena pelanggaran sering menjadi pemandangan sehari-hari.

Nampaknya, ini akan segera berakhir dengan pelan-pelan, dan lama-lama tidak ada lagi petugas polisi yang harus kejar-kejar dengan pengemudi kendaraan karena melanggar peraturan lalu lintas. Ini bukan karena pengemudi bebas sesuka hati melanggar aturan lalu lintas, tetapi fungsi disiplin diambil alih oleh E-TLE.

Dalam minggu ini, tepatnya pada hari Kamis 3 Oktober 2019 akan mulai diberlakukan secara meluas sistem tilang elektronik disebagian wilayah lalu lintas DKI Jakarta. Artinya di wilayah tersebut pengemudi tidak lagi melihat sang petugas polisi menjaga agar tidak diterobos dan di langgar oleh pengendara. Tugas itu diambil alih oleh sistem tilang elektronik.

Dengan mengandalkan sistem CCTV maka siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas sesuai Undang-undang langsung kena tilang secara elektronik, dan prosesnya akan segera bekerja dengan cepat hingga pemberitahuan kepada si pelanggar.

Tentu saja tidak menajdi persoalan, sejauh si pengendara membayar denda maka tuntas persoalannya. Dan kalau mau melanggar lagi, silakan saja asalkan tetap membayar denda kepada pemerintah.

Lain halnya kalau tidak mau membayar denda, maka risiko terberatnya akan berhadapan dengan urusan perpajangan STNK kendaraan yang akan dibekukan, bahkan bisa saja dihapus dari database sedemikian sehingga kendaraan Anda menjadi ilegal.

II. Pelanggaran dan Denda.

Penerapan sistem tilang elektronik ini merupakan kemajuan yang harus diapresiasi, walaupun sudah sangat terlambat melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang rumitnya setengah mati, dan nyaris menjadi masalah besar dihadapi oleh seluruh stakeholders.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sudah terlambat banyak untuk menerapkan e-tle ini dalam mendisiplinkan warganya untuk berkendaraan dengan baik, tertib dan nyaman dana man.

Oleh karen itu menjadi sangat penting dan perlu masyarakat fahami dengan benar dan tepat apa saja jenis pelanggaran utama yang menjadi perhatian dari penerapan sistem E-TLE ini, tentu saja dengan denda dan besarannya yang harus ditanggung oleh masyarakat kalau terkena tilang elektronik ini. Sebab sebagai sebuah sistem, masyarakat tidak bisa lagi berkelit dan menghindar kecuali harus patuh menjadi lebih disiplin ataupun patuh untuk membayar denda dan tidak berusaha untuk mengulangi pelanggaran yang sama.

Berdasarkan sejumlah berita di media daring, antara lain beritagar.id mencatat paling tidak terdapat 6 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh penerapan sistem E-TLE ini yang harus diketahui, yaitu:

  • Jika menggunakan jalur transjakarta, alias jalur yang tak sesuai peruntukkannya, bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan setengah bulan (pasal 300).
  • Melanggar batas kecepatan, didenda Rp500 ribu (pasal 287 ayat 5).
  • Jika memakai ponsel saat mengemudi, bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu (pasal 283).
  • Penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu menunggu mereka yang tak menggunakan sabuk pengaman (pasal 289).
  • Menggunakan bahu jalan bisa kena penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (pasal 287 ayat 1).
  • Kendaraan tak terdaftar, dikurung maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.

Sesungguhnya jenis pelanggaran lalu lintas diatas dan juga besaran denda yang ada bahkan sanksi kurungan badan juga ada, merupakan petikan dari Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang diterbitkan dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Informasi bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan harusnya semua masyarakat yang mengendarai kendaraannya mengetahui dengan baik dan benar. Pelanggaran berbagai ketentuan berlalu lintas bersumber dari ketidaktahun bahkan ketidakmauan untuk mencari tahu apa yang boleh dan tidak boleh.

Akibatnya adalah ketika pelanggaran terjadi, maka debat kusir, konflik, berantam antara petugas dengan pengendara menjadi drama yang sering muncul dijalan dalam kerumunan masyarakat.

III. Cara Kerja E-TLE

Penerapan sistem tilang elektronik ini bukan juga barang baru. Karena menerapkan teknologi CCTV, yang mampu merekam dan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar dan memproses melalui sistem data base untuk memastikan identifikasi yang umumnya akuratnnya sangat tinggi.

Sederhananya adalah di sebuah jalan pihak polisi memasang kamera CCTV yang juga dikenal dengan karema pinter dengan daya sensor yang sangat tinggi. Sebab melalui kamera ini mampu menganalisis dan mengenali jenis kendaraan mobil atau motor, jenis pelanggaran, hinggga bahkan nomor registrasi kendaraan yang melanggar itu, hanya dengan merekam Nomor Pelat kendaraan.

Nah, data yang dilihat dan dibaca oleh kamera pinter itu, langsung dikirim dengan jaringan fiber optic yang terkenal memiliki kecepatan super tinggi. Sehingga dalam waktu hitung detik sudah teridentifikasi kendaraan yang melanggar itu.

"Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, Senin (1/7/2019) seperti dinukil dari detikcom. Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Petugas lalu akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan. "Jika sudah oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi," kata Arif.

IV. Wilayah E-TLE Jakarta

Dilansir dari beritagar.id maka untuk penerapan tilang elektronik ini akan mencakup jalur transjakarta  dan juga lajur dalam jalan tol.

Ada 13 koridor dalam jalur TransJakarta yang akan menjadi objek e-tle ini. Dan ada 12 diantaranya yang sudah dipasang kamera pinter CCTV tilang elektronik. Sedang satu koridor tidak dipasang karena sudah masuk jalur jalan layang.

Sementara itu terdapat 10 titik lokasi yang sudah dipasang CCTV yang kena tilang eloktronik untuk jalur jalan tol yang ada.

  • Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah)
  • Dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).
  • Tol Jakarta-Tangerang dipasang satu kamera.
  • Jumlah yang sama juga dipasangi di Tol Tomang-Bandara alias Jl Prof. Sedyatmo.
  • Juga tol Dalam Kota (Cawang-Tomang),
  • lalu ruas rol JORR (Rorotan-Cikunir),
  • Gerbang Tol Semanggi 1, dan
  • Gerbang Tol Kuningan 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun