Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Betulkah Jokowi Tidak Menghormati DPR kalau Perppu KPK Diterbitkan?

29 September 2019   19:10 Diperbarui: 29 September 2019   19:16 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harusnya, DPR tidak perlu merasa menjadi sangat sensi apalagi baper seakan Jokowi tidak menghormati mereka, karena tugas mereka sudah selesai ketika UU KPK disahkan menjadi UU. Bahwa sesudah itu, karena gejolak yang terjadi ditengah masyarakat menuntut Sang Presiden bertindak untuk menyelamatkan sebuah situasi bangsa, harusnya itu diapresiasi dan di dukung oleh semua komponen.

Memang benar, ketika Perppu KPK di berlakukan oleh Presiden maka UU KPK sebagai hasil revisi yang sudah dilakukan oleh DPR tidak lagi berlaku, dan akan kembali kepada UU KPK yang lama, sebelum direvisi oleh Dewan. Ini tentu menjadi sebuah keputusan politik dan dicatat oleh sejarah bangsa ini, bahwa pernah suatu periode bangsa ini terjadi pro dan kontra dalam menyikapi pemberantasan korupsi di negara ini sebagai biang kerok masalah pembangunan.

Yang hendak ditegaskan sesungguhnya adalah bahwa ada baiknya DPR tidak perlu lagi mengatur seorang Presiden tentang Perppu itu, karena itu adalah hak sebagai seorang Presiden yang bisa digunakan untuk menjawab masalah genting bangsa ini. Lebih baik DPR fokus pada tupoksinya saja. Kalau tidak, ini namanya "reseh" saja, kepoan dan ngatur urusan orang lain, sementara tugasnya sendiri seperti target legislasi prolegnaas tidak menggembirakan karena jauh dari harapan.

Mengawal Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK menjadi tugas semua pihak. Sebab, yang sangat dicurigai adalah kalau penerbitan Perppu KPK ini akan menjadi preseden buruk bagi langkah RUU sejumlah UU kedepan. Artinya, jangan sampai Presiden menerbitkan Perppu hanya karena ditekan, dipaksa, atau takut karena demo berjilid-jilid atau alasan yang tidak konstitusional lainnya.

Diharapkan agar penerbitan Perppu ini karena memang ada alasan yang sangat mendasar bagi keutuhan bangsa ini dan kemajuan negara ini menyngongsong masa depan yang lebih baik dan lebih maju !

Semoga saja !

Yupiter Gulo, 29 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun