Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

50 Tahun RKUHP Tidak Juga Rampung, Ini Pertanda Apa?

20 September 2019   21:08 Diperbarui: 20 September 2019   21:54 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto/Ilustrasi/Sindonews/Ian

I. 

Setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR di tengah ketidakpuasan, pro dan kontra publik, muncul lagi pro dan kontra Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana direncanakan di sahkan oleh DPR beberapa hari kedepan. 

Dan situasinya menjadi betul-betul "tidak terkendali" sebab begitu banyak hal dalam RKUHP ini yang penuh kontroversi, dan akhirnya mengundang pro dan kontra baru di tengah-tengah masyarakat.

Situasinya memang sangat tidak kondusif. Sebab, seakan-akan publik mendapatkan sumber energi baru untuk melakukan "perlawanan" kepada DPR dan juga kepada Jokowi sebagai Presiden. 

Pasalnya adalah, kekecewaan sebagian besar publik atas pengesahan revisi UU KPK yang sarat dengan kontroversi. Dan publik merasa tidak pikiran, usul dan gagasan tidak mendapatkan tempat sama sekali.

Keberatan dari publik tentang RKUHP ini untuk ditunda pengesahannya datang dari mana-mana. Dan seakan semua hal yang dianggap kontroversi dari sejumlah pasal keluar semua. Ini tentu sangat baik, sebagai masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkannya. 

Narasi kekecewaan sudah melebar kemana-mana bila dipaksakan di sahkan segera.  Dan sangat mungkin akan menjadi "blunder" tinggangi bila tidak direspon oleh DPR dan utama Sang Presiden.

Untung hari ini Jokowi mengumumkan sikapnya untuk menunda pengesahan RKHUP ini setelah DPR periode yang baru 2019-2024 dilantik. Semoga informasi ini menjadi berita bagus bagi publik untuk mengawal RKUHP ini agar sesuai dengan harapan bangsa dan negara ini di masa yang akan datang.

II.

Menarik untuk melihat kasus dari RKUHP ini yang baru ketahuan oleh publik merupakan barang yang sudah sangat lama disiapkan, tetapi koq tidak rampung-rampung. Bahkan di beritakan RKUHP ini sudah memasuki usia ke 50 tahun, sehingga kalau disahkan akan menuntaskan sebuah tugas panjang yang selama ini dikerjakan oleh legislatif.

Melalui detik.com dijelaskan oleh Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan bahwa proses perdebatan tentang isi dari Rancangan UU KUHP ini telah mencapai 50 tahun dan bahkan dikuatirkan kalau ditunda dan memasuki periode DPR yang baru, maka harus dimulai lagi dari awal dan bisa jadi belum tentu bisa dituntaskan untuk disahkan. Ada harapan agar DPR periode ini mensahkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun