Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Alasan Jokowi Menolak Revisi UU KPK

7 September 2019   16:41 Diperbarui: 8 September 2019   08:09 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/

Hingga saat ini, sudah puluhan bahkan ratusan ribu tanda-tangan petisi yang beredar di media sosial untuk menolak revisi UU KPK itu. Ini sebagai indikator sangat kuat kalau rakyat tidak setuju dengan revisi yang dilakukan oleh anggota DPR itu.

Nampaknya DPR tidak mempedulikan suara rakyatnya, dan hak inisiatif mereka tentang revisi UU KPK terus berjalan. Dikabarkan dokumen itu sudah dikirim ke Presiden Jokowi untuk segera melakukan pembahasan.

Bola sudah ditendah oleh DPR, dan bola itu sekarang ada di kakinya Jokowi sebagai Presiden RI. Kalau Jokowi menolak membahas tentu saja tidak jadi di revisi, dan ini tentu saja tidak diharapkan oleh DPR.

Pertanyaannya kini adalah apakah Jokowi akan menolak atau menerima dan membahasnya?

Tentu ada dua kemungkinan besarnya antara menolak dan menerima, dengan alasan dan konsekuensi politik selanjutnya dengan pertimbangan pertimbangan yang masuk politik juga.

Kalau mencermati tanggapan Jokowi terhadap operasi senyap yang dilakukan oleh DPR, masih setengah-setengah. Jokowi mengatakan kalau kinerja KPK sudah bagus dan perlu dipertahankan. Ini signal yang sangat kuat kalau Jokowi akan menolak revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.

Betul juga, buat apa direvisi UU KPK kalau kinerjanya sudah baik dan bagus. Apalagi kalau revisi itu hanya memperlemah KPK dan menjadi lumpuh.

Sejumlah lembaga mengingatkan beberapa poin yang ada dalam revisi itu yang sesungguhnya melemahkan dan mengebiri peran KPK yang selama ini sangat powerful seperti diberitakan oleh cnnindonesia.com, yaitu:

"keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia"

"draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK. Isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini"

Rincian beberapa kewenangan dewas yang bisa melemahkan KPK yaitu soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun. Pada draf revisi UU KPK, dewas diatur dalam BAB VA. Ketentuan tentang anggota dewas, fungsi, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewas itu juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun