Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Ustadz Abdul Somad Mencederai Kebhinekaan Indonesia, Dilaporkan Polisi

18 Agustus 2019   02:07 Diperbarui: 18 Agustus 2019   17:14 5741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.tempo.co/read/1237158/abdul-somad-dipolisikan-atas-dugaan-menista-agama

Semaraknya perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 74 di istana negara dan diseluruh Indonesia dengan aneka keragaman kebhinekaan nusantara yang di tampilkan habis-habisan oleh Presiden Jokowi dalam detik-detik peringatan kemerdekaan RI ke 74, ternyata tidak demikian di tengah-tengah masyarakat yang merasa terganggu dengan beredarnya video tausiah Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam beberapa hari belakangan ini.

Video pendek berdurasi sekitar satu menit dan 54 detik  tentang salib dan patung sudah beredar sangat luas melalui media sosial seperti facebook dan group whatsapp dan sepertinya mencederai keragaman kepercayaan dan agama yang menjadi kekayaan negeri ini, dengan menggunakan istilah "jin kafir" tanpa penjelasan referensi yang digunakan ketika menjawab pertanyaan dari peserta tausiahnya.

Beredarnya video tausiah UAS ini tidak bisa terhindarkan munculnya "ketegangan" di tengah-tengah umat yang merasa sangat terganggu yang seharusnya tidak perlu seorang USA yang sangat kesohor do negeri ini karena hanya "melecehkan" kepercayaan orang lain tentang salib yang dimaksudkan itu.

Situasinya semakin tidak nyaman dan cenderung menciptakan ketegangan ditengah-tengah masyarakat, terutama ketika semangat dan nuansa perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, betul-betul menempatkan keragaman sebagai representasi pengakuan akan seluruh kekayaan budaya, agama dan suku serta ras yang dimiliki oleh negeri ini.

Begitu indah mengejutkan bagaimana acara di istana negara mengadress habis-habisan semua perbedaan yang ada, seperti semua undangan mengenakan pakaian adat dari seluruh Indonesia, dan juga kehadiran dari berbagai aliran agama dan kepercayaan. Semuanya berbaur menjadi warna pelangi yang indah sebagai cerminan keberadaan nyata Indonesia.

Puncak dari ketegangan dan keresahan masyarakat itu, akhirnya UAS dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) karena Abdul Somad dinilai menistakan agama kristen, seperti yang diberitakan oleh tempo.com pada hari Sabtu 17 Agustus 2019.

"Kami sudah melaporkan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT terkait ceramahnya yang melecehkan umat Kristen," kata Anggota Brigade Meo, Jemmy Ndeo kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019. "Apa yang dikatakan Ustad Abdul Somad dalam videonya itu sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih umat Kristen," kata Jemmy.

Sangat disayangkan video ini betul-betul menjadi viral  di berbagai sosial media. Dan bila tidak direspon secara benar sangat mungkin akan berdampak tidak sehat kedepan. Nampaknya, yang dibutuhkan adalah klarifikasi dari pihak UAS tentang isi dari ceramah yang disampaikan.

Tentu saja masyarakat tidak ingin terulang kembali apa yang pernah terjadi sekitar dua tahun yang lalu, ketika Ahok harus menjalani hukuman di penjara karena dianggap menista agama tertentu hanya karena sebuah ayat yang dikemukakan secara tidak benar. 

Ini menjadi trauma yang harusnya menjadi pelajaran bagi semua tokoh-tokoh seperti UAS yang telah menjadi penceramah yang sangat banyak dimana-mana.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom melalui sosial medianya memberikan catatan kritis tentang jiwa dari ceramah UAS ini, yang pada dasarnya menyayangkan sekali ketika payung hukum tentang penistaan agama atau blasphemy kandas di arena Maskamah Konstitusi. Dan karenanya menghimbau agar umat kristiani tidak perlu terpancing atas isi tausisah UAS itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun