Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hobi Korupsi Bupati Kudus M Tamzil Kena OTT KPK

27 Juli 2019   09:09 Diperbarui: 31 Juli 2019   13:10 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kabar24.bisnis.com

Karena perilaku korupsi ini sangat besar daya rusaknya, maka sebelum dia merusak bangsa ini, maka mereka harus dihukum berat agar betul betul menjadi bersih dan tidak lagi menjadi virus bagi orang lain.

Lihat saja Setnov, pelaku mega korupsi e-ktp, yang merugikan negara triliunan rupiah, masih merasa hebat dan suci saja dan karena memiliki uang banyak seakan seenaknya saja mengibulin petugas lapas.

Kabarnya diberi hukuman sebulan di lapas gunung sindur bogor. Dan dalam sebulan dianggap sudah berubah menjadi lebih baik, dan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Lha, ini dagelan apa lagi? Masak dalam sebulan sudah berubah. Apakah Anda percaya?

Artinya, karena Setnov ini memang mentalitasnya adalah koruptor maka kemanapun dia berada pasti kelakuannya koruptif. Dan inilah yang dimaksud dengan perusak yang menyebar kemana-mana. Untuk menghentikannya, harus dengan hukuman yang berat dan super berat.

Beranikah Indonesia belajar dari Cina untuk mengenakan hukuman mati bagi koruptor? Kalau tidak maka, sudahlah.. kisah Bupati Kudus M Tamsil hanya akan menjadi pertunjukan didepan rakyat ini dari waktu ke waktu. Bisa saja minggu depan atau bulan depan akan ada OTT KPK baru. Kita tunggu saja !

YupG. 27 Juli 21019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun