Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa yang Digugat oleh BPN Prabowo-Sandi, Koq Heboh Banget?

25 Mei 2019   16:28 Diperbarui: 25 Mei 2019   17:39 2650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/

Proses dan prosesi dari kubu Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi sangat menghebohkan. Bahkan sejak Prabowo menyatakan sikap akan menggugat KPU ke jalur konstitusi, maka semua perhatian publik tersedot habis hingga saat-saat menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres di MK, terhitung satu setengah jam sebelum batas penutupan di kantor MK Jumat 24 Mei 2019.

Publik menunggu dengan sangat antusias siapa saja pakar-pakar dan jago-jago hukum yang akan diturunkan oleh Prabowo-Sandi untuk mengawal gugatan mereka tentang kecurangan yang dilakukan oleh KPU sehingga mereka kalah telak dengan selisih suara sekitar 16 jutaan.

Apa yang disengketakan, apanya yang digugat oleh Prabowo-Sandi ke MK dari Pilpres 2019? Apakah harus seheboh itu prosesi dan prosesnya? Mungkinkah juga selama persidangan akan lebih heboh lagi dalam mengawal persidangan di MK?

Sebenarnya yang dilayani oleh Mahkamah Konstitusi adalah "sengketa hasil pemilu 2019" dan bukan prosesnya. Kalau kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu, itu menjadi wilayah kekuasaan dan kewenangannya Bawaslu. Seperti yang sudah di putus dalam sidang Bawaslu Senin 2o Mei yang lalu, tentang pelanggaran oleh KPU terkait dengan Situng KPU.

Kalau yang disengketakan dan digugat ke MK adalah hasil Pilpres 2019, maka hasilnya yang mana ?

Sederhananya bahwa hasil Pilpres adalah "pengumuman hasil rekapituasi suara secara nasional oleh KPU pada Selasa dini hari 21 Mei 2019", dengan kesimpulan atau hasil:

Dengan hasil perhitungan ini maka menempatkan Pasangan Jokowi-Maaruf Amin sebagai kubu yang memperoleh suara terbanyak yaitu 55,50% ketimbang Pasangan Prabowo-Sandi yang hanya memperoleh sisanya yaitu 44,50%.

Kalau kesimpulan hasil yang dikerjakan oleh KPU ini diterima oleh kedua belah pihak, maka pemenangnya akan segera ditetapkan, yaitu Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Dan kalau tidak disetujui oleh keduanya atau salah satu maka harus diselesaikan di MK tentang keberatan itu.

Jadi, sesungguhnya, di dalam persidangan MK, yang terjadi sangatlah sederhana dan tidak seheboh yang beritakan apalagi harus di dukung habis oleh para pengacara terkenal. Yaitu penggugat yaitu KBN Prabowo-Sandi mengatakan bahwa hasil yang diumumkan tidak sesuai dengan fakta, karena hasil perhitungan kami adalah, misalnya, Prabowo-Sandi mendapatkan 54% dan sisanya adalah Jokowi. Kemudian mereka menunjukkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang mendukung gugatan mereka.

Inilah yang juga ditegaskan oleh, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Jadi siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian, berarti harus membuktikan kan, ini loh buktinya." ujar Hasyim. "Kalau sudah pembuktian seperti ini maka mau tidak mau dokumen, tindakan apa yang didalilkan atau diteguhkan sebagai bahan gugatan di Mk harus dipersiapkan," sambungnya.

Dengan demikian, persidangan didalam arena MK adalah perjuangan untuk membawa dan memperlihatkan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar agar menganulir atau mengoreksi hasil rekapitulasi yang sudah di umumkan oleh KPU.

Untuk itu, kubu BPN Prabowo-Sandi yang di Komandoi oleh Hasyim Djojohadikusumo dengan Tim Hukum yang di Pimpin oleh Bambang Widjojanto, telah menyerahkan gugatan dengan 51 alat bukti untuk kepentinmgan persidangan.

Tentu saja yang menjadi perhatian publik dan  menarik untuk diikuti adalah ke 51 alat bukti itu. Cukupkah untuk bisa mengubah peta hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh KPU itu? 

Pertanyaan ini memang sangat menggoda, karena di beberapa media online sempat ada pernyataan dari Prof Mahfud MD tentang kemungkinan Prabowo-Sandi bisa dimenangkan oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres ini.

Tetapi juga publik mengikuti bagaimana kubu BPN Prabowo-Sandi menuduh kecurangan proses penyelenggaraan Pilpres yang TSM, terstruktur -- sistematis dan masif, yang akhirnya oleh Sidang Bawaslu pada hari Senin 20 Mei 2019 menolak karena alat buktinya tidak cukup karena hanya daftar link berita saja.

Nampaknya KPU juga sebagai pihak tergugat harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari BPN Prabowo-Sandi. Semua mengerti bahwa KPU sebagai penyelenggara Pilpres memiliki perangkat yang lengkap untuk menghadapi sengketa Pemilu bahkan Pilkada seluruh Indonesia. Walaupun demikian persiapan yang musti dilakukan dengan baik dan benar karena menyangkut kepercayaan masyarakat Indonesia kedepannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat. Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU

Melihat materi sengketa itu hanya terbatas atau fokus pada pembuktian hasil perhitungan suara rekapitulasi secara nasional, dengan 51 alat bukti yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi, nampaknya persidangan MK tidaklah terlalu lama dan juga tidak memakan energi yang banyak.

Pengalaman lima tahun yang lalu, ketika Prabowo-Hatta Rajasa kalah dengan Jokowi-JK yang berujung sengketa di MK, juga akhirnya hasil akhirnya tidak terbukti. Dalam beberapa kali deklarasi sebelumnya, sebenarnya Prabowo enggan membawa sengketa hasil Pilpres ini ke MK karena dia merasa kalah lagi. Seakan-akan MK juga berpihak kepada Jokowi.

https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-sandi-gugatan-mk-bentuk-kekecewaan-masyarakat-pada-pemilu-2019/4930878.html
https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-sandi-gugatan-mk-bentuk-kekecewaan-masyarakat-pada-pemilu-2019/4930878.html
Saya pikir, perasaan dan pikiran semacam ini sangat bisa dimengerti. Siapapun yang berada dalam posisi Prabowo, mentalitas sebagai kubu yang kalah sungguh terasa, dan seakan-akan semua yang dilakukan dan diperjuangkan selalu dan dianggap salah melulu. Itulah yang sebenarnya sangat menyakitkan dalam sebuah kontestasi politik.

Apalagi kontestasi kali ini merupakan kesekian kali bagi Prabowo, dan mungkin terakhir baginya karena usia yang tidak muda lagi sangat berat untuk mengikuti Pilpres 2024 yang akan datang.

Bagaimana melihat fenomena dan situasi seperti ini?

Inilah sebuah politik besar dalam sebuah negara besar seperti Indonesia ini. Sejarah negeri ini sungguh menggetarkan bila direfleksikan secara cermat. Dengan kekayaan kemajemukan yang maha luar biasa, dan keterbelakangan yang terus membuat gemas setiap orang karena harusnya bisa berlari lebih kencang, maka republik membutuhkan seorang pemimpin besar yang mampu menyatukan sebagian besar energi dan sumberdaya bangsa ini.

Dan semua faham bahwa pemimpin seperti itu selalu menjadi misteri setiap Pemilu, utamanya sejak rezim orde baru di bawah Soeharto tumbang habis. Pilihan presiden berikutnya walaupun penuh dengan dinamika dan ketegangan di tengah masyarakat tetapi selalu yang tampil pada akhirnya adalah Presiden yang representative.

Dan itulah yang sekarang negeri ini menerima kenyataan bahwa Jokowi akan memimpin RI untuk 5 tahun ke depan bila sengketa hasil Pilpres di MK lolos.

Dan pada akhirnya semua rakyat ini harus menyatukan diri untuk mendukung Kepemipimpinan Nasional dibawah Jokowi -- Amin agar 5 tahun kedepan Indonesia akan mencapai lompatan yang hampir semua orang di dunia memprediksinya,

Salam Indonesia Maju!

Yupiter Gulo

25 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun