Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Makna Prabowo sebagai "Champion of Democracy" oleh SBY

22 Mei 2019   10:08 Diperbarui: 23 Mei 2019   04:58 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 sudah diumumkan oleh KPU pada Selasa 21 Mei 2019 pada pukul 01.40, lebih awal sehari dari jadual yang direncanakan semula yaitu Rabu 22 Mei 2019. Dan menimbulkan reaksi yang sifatnya pro dan kontra atas cara KPU mengumumkan pada dini hari yang dianggap waktu senyap, ketika semua orang sedang terlelap tidur dan mimpi indah.

Publik memuji taktik KPU mengumumkan lebih awal, sebab isu tentang adanya aksi turun jalanan dari salah satu kubu Capres sudah begitu merisaukan masyarakat ibu kota Jakarta. Sehingga, aksi yang hari ini di lakukan tidak lagi begitu berarti. Bahkan ada yang mengatakan aksinya seperti omponng tidak bisa menggigit. 

Dan hal itu sudah bisa disaksikan  dengan aksi yang sudah mulai di gelar lebih awal, massa pada siang hari hingga melewati tengah malam di depan kantor bawaslu dan lanjut ke wilayah tanah abang.

Saya pikir yang lebih melegakan adalah pernyataan sikap dari kubu Prabowo-Sandi yang merespons pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu oleh KPU itu. Yang intinya ada dua point, yaitu 

(i) menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU, dan sikap ini konsisten dengan pernyataan sikap yang sudah disampaikan pada acara akbar pada Selasa 14 Mei 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dan 

(ii). Menggugat hasil rekapitulasi nasional oleh KPU ke jalur hukum yang konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, sebagai perjuangan terakhir membuktikan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

https://nasional.kompas.com
https://nasional.kompas.com

Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo.

Selain itu, lanjut Prabowo, pihaknya melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam menyikapi hasil pilpres. Adapun langkah yang diambil adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sikap kami ke depan hukum dan upaya konstitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa kami sungguh-sungguh benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ucap Prabowo.

Sikap yang sudah disampaikan ini sangat melegakan masyarakat karena sangat bertolak belakang dengan apa yang selama ini, secara terus menerus diberitakan bahwa kubu Prabowo-Sandi tidak akan membawa gugatan kecurangan pemilu ini ke MK dan juga menolak hasil KPU. Dan mereka lebih memilih untuk jalur jalanan melakukan aksi dan aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun