Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Guru Honorer : Antara Kebutuhan, Kebuntuan dan Ketidakpedulian

3 Mei 2019   13:01 Diperbarui: 3 Mei 2019   16:47 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/08465551/kisah-guru-honorer-bergaji-rp-85000-sebulan-di-pedalaman-flores-ntt?page=all

Gambaran kebutuhan tenaga honor ini dijelaskan oleh Kemendikbud bahwa untuk mengisi kekurangan, sejumlah guru honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Apabila satu guru memegang satu mata pelajaran, maka Indonesia membutuhkan 900 ribu guru. Kalau kita beri kesempatan satu guru mengajar dua mata pelajaran, jumlahnya menjadi 700 ribuan,"

Kedua, guru honorer ini menjadi kewenangan kepala sekolah untuk mengangkatnya sebab dialah yang paling memahami kebutuhan disekolahnya dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Sampai disini nampak tidak ada masalah yang berarti. Tetapi, masalah muncul ketika pemenuhan kebutuhan guru dalam status PNS/ASN tidak juga terpenuhi dari tahun ketahun, maka para guru honor ini harus tetap diperpanjang karena merekalah yang ikut menyelematkan kegiatan pembelajaran di dikelas bersama dengan guru yang lain.

Sedemikian rupa, waktunyapu menjadi bertahun-tahun, bahkan ada yang melebihi 10 tahun masih dalam statu guru honor. Dan dengan demikian masalah muncul, karena tugas merekapun semakin banyak untuk mengamankan proses belajar disetiap sekolah. Secara emosionalpun mereka semua sudah terikat dengan sekolah.

Karena jumlah mereka sudah sangat banyak, lalu suara dan tuntutannya semakin kencang yang dialamatkan kepada pemerintahan untuk memperhatikan nasib mereka sebagai guru honor.

II.

Guru honorer sangat dibutuhkan ketika tenaga guru-guru ASN tidak mencukupi di setiap sekolah. Apalagi angka jumlah pensiunan guru setiap tahun itu mencapai angka 5000 orang, maka kekosongan itu harus diisi. Bila tidak maka proses pembelajaran pasti akan terganggu.

Tetapi posisi atau status guru honor ini sebagai honor saja, dengan perjanjian sementara oleh Kepala Sekolah, itu menjadi masalah bagi guru guru honor. Memang secara hukum dan aturan mereka lemah untuk menuntut hak.

Dan dipastikan, pemerintah juga tidak begitu mudah memenuhi permintaan mereka karena kemampuan anggaran. Pemerintah hanya mungkin akan akan menganggarkan melalui APBN yang perjalanannya akan lebih panjang karena melalui legislatif.

Inilah yang terus menerus disuarakan oleh para guru-guru honor agar nasib mereka dapat diperhatikan.

Nampaknya yang dibutuhkan oleh para guru honor ini adalah kepastian. Betul, kepastian tentang pengakuan status mereka sebagai guru honor dan kepastian semua hak yang harus mereka terima, baik gaji maupun fasilitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun