Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Guru Honorer : Antara Kebutuhan, Kebuntuan dan Ketidakpedulian

3 Mei 2019   13:01 Diperbarui: 3 Mei 2019   16:47 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/08465551/kisah-guru-honorer-bergaji-rp-85000-sebulan-di-pedalaman-flores-ntt?page=all

I.

Status guru honorer di sekolah-sekolah diseluruh Indonesia selalu menjadi salah satu masalah nasional yang diperbicangkan setiap tahun ketika merayakan hari pendidikan nasional 2 Mei. Nampak seperti ada dilemma tentang guru honorer ini antara dibutuhkan atau menjadi masalah. Begitu terus menerus yang muncul dipermukaan, bahkan selalu juga dibahas di forum legislatif.

Lihat misalnya setiap hari ulang tahun PGRI, isu tentang status dan penyelesain guru honorer ini menjadi topik utama untuk disampaikan. Sepertinya masalah guru honorer ini tidak pernah tuntas. Ada apa sebenarnya?

Berdasarkan data dari Pusdiklat Kemendikbud menunjukkan bahwa di Indonesia ini jumlah guru honorer secara keseluruhan sekitar 735.825 orang guru. Jumlah itu merupakan bagian dari total tenaga guru yang ada sebanyak 3.017.000 orang. Tentu saja mereka tersebar di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga disekolah-sekolah swasta.

Dan berdasarkan data yang lain, memperlihatkan bahwa dari total ASN atau PNS seluruh Indonesia sebanyak 4.351.490 orang per Maret 2017, didalamnya tenaga guru sekitar 38%, atau setara dengan sekitar 1,6 juta orang. Angka ini sekedar menjelaskan begitu pentingnya peranan guru ini dalam membangun Indonesia.

Mengapa harus diangkat guru-guru dengan status honorer dan siapa yang berhak mengangkat? Jawabannya sederhana, guru honor ini direkrut karena dibutuhkan sebab kalau tidak dibutuhkan tentu tidak direkrut. Dan diangkat oleh yang membutuhkan, yaitu sekolahnya, Kepala Sekolahlah yang merekrut dan mengangkatnya dalam status sebagai Guru Honorer.

Pertama, sudah menjadi fakta dari semula hingga sekarang bahwa jumlah guru yang dibutuhkan untuk melayani semua satuan unit sekolah dari SD hingga SMU masih sangat kurang, terutama di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari kota besar. Guru yang sudah ada, para ASN/PNS tidak cukup untuk melayani semua pengajaran mata pelajar di sebuah SD misalnya. Kalau tidak maka satu SD hanya dilayani oleh dua atau 3 guru untuk semua kelas, mulai dari kelas 1 sd 6, dengan semua mata pelajaran.

Ini keadaan yang sangat tidak sehat. Jangan katakatan mutu dulu, karena dari sisi kebutuhan minimal jumlah guru kurang. Jadi masalahnya disitu.

Kepala sekolah mengambil keputusan merekrut guru honor. Mumpung ada dana dari BOS yang bisa disisihkan untuk membayar tenaga guru honor. Dipastikan jumlahnya sangat tidak memadai.

Besarnya honor dan fasilitas yang diterima oleh guru honor menjadi kisah dan cerita-cerita horror yang hampir merata diseluruh Indonesia. Merekalah yang sesungguhnya melakukan tugas mulia sebagai guru itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun