Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Kepatuhan Anggota DPR yang Menyakitkan Hati Rakyat, Ini Penyebabnya.

10 April 2019   19:16 Diperbarui: 11 April 2019   07:51 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hukum.rmol.co/read/2019/01/16/375326/Dua-Alasan-Kepatuhan-LHKPN-Anggota-DPR-Rendah-

Untuk itu para ahli hukum bersepakat bahwa menata dan menetapkan hukum yang harus ditaati, harus memenuhi 4 prinsip dasar, yaitu :

  • Fairplay.  Dalam pemahaman bahwa hukum merupakan suatu sistem politik yang mendasar.
  • Consent. Difahami bahwa hukum itu wujud kontrak sosial dan kaernya harus dipatuhi karena sudah sepakat.   
  • The common good. Mematuhi aturan secara bersama akan memberikan hasil dan kebaikan bagi semuanya secara bersama.
  • Gratitude.  Menghormati orang lain merupakan makna mendalam dari sikap kepatuhan terhadap aturan dan hukum serta sistem.

Dengan memahami ke empat prinsip diatas, maka hendak dijelaskan bahwa hukum, aturan dan sistem itu dibuat dengan memperhitungkan semua hal agar kehidupan bersama ini bukan semakin kacau, tetapi semakin teratur, sistematis dan membawa pada kedamaian dan kesejahteraan.

Lalu, pertanyaannya adalah mengapa ada orang yang tidak patuh dan tidak taat pada aturan, hukum dan sistem yang sudah dibuat itu ?

Dari berbagai hasil survei, ditemukan sejumlah alasan yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan itu. Dalam blognya, oleh Boy Yendra Tamin antara lain mengidentifikasi ada 13 alasan mengapa orang tidak patuh pada aturan hukum dan sistem :

1. Tidak tahu.  Ini alasan yang paling umum dan klasik kenapa seseorang melanggar hukum, yaitu  tidak tahu ada aturan hukum karena setiap tindakan ada yang mengaturnya, apalagi kalau negara menyatakan dirinya negara hukum. Itulah mengapa alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.

2. Tidak mau tahu. Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Pokoknya hanya demi kepentingannya saja sampai "kena batunya" baru patuh hukum.   Tindakan serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

3. Terpaksa. Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa dan merasa tak punya pilihan lain. Umumnya isi alasan alibi saja karena dalam hukum keadaan terpaksa itu ada ukuran dan nilainya.

4. Tidak mampu mengendalikan diri. Seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinya yang meledak.

5. Niat jahat. Banyak orang mengahalalkan segala cara untuk mewujdukan mimpinya walaupun harus melanggar hukum. Ini tentu tidak baik dan harus dihindari oleh siapapun.

6. Sudah Terbiasa.  Orang yang sudah biasa melanggar hukum akan cenerung mengulangi perbuatannya kalau tidak memiliki tekad kuat untuk bertobat.  

7. Karena ada kesempatan. Taka da manusia lahir dengan tidak baik, selalu baik adanya. Tetapi tidak jaminan hidupnya akan baik bila salah mengelolanya. Sebab, kadang saat ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun