Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama

Siapa Mau Pilih 49 Caleg Mantan Napi Koruptor?

31 Januari 2019   12:56 Diperbarui: 1 Februari 2019   07:33 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama caleg mantan narapidana di Media Center KPU Jakarta, Rabu (30/1/2019). KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pemilu 2019 menjadi sangat penting dan genting bagi masa depan negeri ini. Pemilu dapat menjadi transisi Indonesia memasuki tahun 2025, pintu pembuktian bagi republik untuk menjadi negara besar 25 tahun berikutnya.

Pemilu penting dan genting, karena harus memilih para anggota legislatif yang harus bersih dan memiliki kapasitas dan kompetensi yang dituntut oleh bangsa ini menjadi maju. Tentunya kita harus tahu rekam jejak para calon anggota legislatif yang bersaing.

Berdasarkan informasi yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, Rabu (30/01), dari 7968 calon anggota legislatif RI, di dalamnya terdapat 49 orang caleg yang merupakan mantan napi koruptor.

Karena sudah masuk dalam daftar tetap, mereka sangat potensial terpilih kalau masyarakat memilih mereka. Mereka akan memperebutkan 575 kursi Legislatif di Senayan 2019 untuk lima tahun ke depan.

Bila dilihat angka kursi yang tersedia di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota jumlahnya lebih banyak lagi, yaitu 19.817 kursi, dengan rincian 2.207 kursi di DPRD Provinsi dan 17.610 kursi di kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Dipastikan jumlah caleg yang akan memperebutkannya ratusan ribu orang, dan tergabung dari 16 partai politik peserta Pemilu.

Memang, hajatan 17 April 2019 menjadi hajatan demokrasi terbesar bagi masyarakat Indonesia, karena dilakukan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karena itu, harusnya masyarakat tidak boleh salah memilih para wakil rakyat yang akan duduk di legislatif, dan juga pemimpin negeri ini lima tahun yang akan datang.

Caleg Mantan Napi Koruptor
Harus diakui bahwa masuknya caleg mantan napi koruptor merupakan kecolongan bagi bangsa ini. Karena sejak awal sudah muncul polemik, pro kontra. KPU sendiri sudah mencoba berusaha untuk membersihkannya agar mantan koruptor tidak boleh jadi caleg, tetapi digugurkan di Mahakamah Agung sehingga mereka lolos menjadi caleg.

Benteng terakhir akhirnya bisa dilakukan yaitu dengan mengumumkan ke-49 orang Caleg mantan napi koruptor ini kepada masyarakat. Tujuannya agar publik dan pemilih paham persis bahwa 49 orang harusnya tidak boleh menjadi wakil rakyat karena sangat potensial untuk menjadi pelaku koruptor kembali setelah menjadi Anggota Dewan.

Bagaimanapun, usaha dan perjuangan KPU untuk mengumumkan ke-49 caleg mantan koruptor ini harus diacungkan jempol. Dengan begitu masyarakat memiliki informasi yang memadai untuk memilih atau tidak memilih mereka.

Sebagai caleg, siapapun dia, termasuk mantan koruptor ini, pasti akan berusaha sekuat tenaga, dengan berbagai usaha, cara, dan strategi untuk bisa memenangkan hati rakyat agar mereka dipilih. Dan sangat mungkin juga tidak segan-segan melakukan cara-cara yang tidak benar dan melanggar peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun