Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menghitung Efek THR, Gaji13 dan 35,7 Triliun Rupiah

25 Mei 2018   11:26 Diperbarui: 28 Mei 2018   08:28 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan Jokowi-JK  menggelontorkan dana cash sebesar Rp 35,7 Trilun untuk membayar Tunjangan Hari Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri, bahkan para pensiunanpun juga akan mendapatkannya, sesuatu yang tidak pernah dinikmati tahun-tahun sebelumnya. 

Secara sederhananya, setiap PNS dan Pensiunan akan memndapat pembayaran THR sebesar yang diterimanya setiap bulan selama ini, atau oleh Menteri Keungan Sri Mulyani menyebutnya take home pay. Bukan hanya gaji pokoknya tetapi semua komponen lainnya. Wajar saja mereka akan sangat bergembira dan berbahagia.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul ditengah-tengah masyarakat, terutama dari elit politik, pengucuran dana sebesar ini tentunya mempunyai dampak yang penting bagi dinamika kegiatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai saat ini hingga memasuki triwulan terakhir pada tahun anggaran 2018 ini.

Kinerja dan Kualitas Kerja PNS Meningkat

Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, perusahaan mengahrapkan kinerja karyawannya terus meningkat baik dari sisi kuantitas dan terutama kualitasnya. Bergai cara dan strategi dicoba diterapkan untuk mendorong kinerja karyawannya. Strategi yang paling mudah dan bisa dikontrol dalam jangka pendek adalah meningkatkan gaji, memberikan berbagai fasilitas dan insentif baik jangka pendek dan jangka panjang.

Nampaknya, pemerintah juga mengharapkan demikian. Pemberian dana yang tidak sedikit ini yang jauh lebih besar dari tahun anggaran sebelumnya, bisa berdampak positif. Saat mendatangani SK peluncuran dana ini, Presiden Jokowi "berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh".

Harapan ini tidaklah berlebihan, bahkan masyarakat Indonesiapun pada umumnya berharap demikian. Tetapi, betulkah ini akan menjadi kenyataan ? Masyarakatlah yang bisa menilainya. 

Melihat kenyataan dan pengalaman yang lalu, masyarakat tidaklah yakin akan harapan ini. Karena, untuk mengubah perilaku kerja PNS tidaklah semudah mengharapkannya. Ini, menyangkut karakter dan sikap yang membutuhkan revolusi dan punishment yang tegas dan massive.

Ada banyak hasil penelitian dibidang manajemen sumber daya manusia dan selalu menemukan dan bisa membuktikan bahwa gaji yang diterima mempengaruhi kinerja atau capaian mereka dalam bekerja. Tetapi, umumnya hasil-hasil penelitian ini ditunjukkan dalam organisasi bisnis atau perusahaan. Untuk organisasi pemerintahan, layanan publik, tidaklah selalu seperti demikian.

Keberanian pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini perlu menjadi perhatian aparatur negara, terutama para menteri yang membidangi sumber daya manusia dan reformasi birokrasi. Harus diikuti secara serius seberapa besar dampak pemberian THR dan Gaji ke-13 ini berpengaruh pada Kinerja dan Kualitas Kerja PNS. 

Dari ini akan sangat mungkin ditemukan pola perilaku yang menjadi masukan bagi kebijakan selanjutnya. Apa yang diterapkan oleh Gubernur DKI, terutama masa kepemimpinan Jokowi dan diteruskan oleh Ahok, menarik untuk dijadikan referensi. Yaitu dengan memberikan kompensasi sesuai kinerja mereka dengan bukti-bukti yang benar dan tidak manipulatif. Hasilnya dirasakan langsung oleh warga DKI dalam layanan public, kebersihan Jakarta yang sangat terasa, keamanan dari premanisme, dan keteraturan parker dimana-mana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun