Mohon tunggu...
Bachtiar Yunizel
Bachtiar Yunizel Mohon Tunggu... Administrasi - Sales Communication Coach

Founder Citra Reksa Tama Education & Business Event, Sales Communication Coach, Trainer lapangan para penjual Sang pembelajar menulis sejak 1993

Selanjutnya

Tutup

Politik

Angkatan ke 5 Versi Reformasi

9 November 2017   19:52 Diperbarui: 9 November 2017   20:13 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Angkatan ke V,  Itu adalah salah satu penyebab pertentangan Partai Komunis Indonesia (PKI) ) dengan TNI khusus nya AD,  yang pada akhirnya berujung pada peristiwa G 30 S PKI tahun 1965. Pada tahun  itu PKI mengusulkan pembentukan satu angkatan baru yang disebut angkatan ke V, di samping 4 angkatan yang telah ada,  Angkatan Darat,  Laut,  Udara dan Kepolisian.  Angkatan ke V yang diusulkan ini beranggotakan buruh dan kaum tani yang di persenjatai. PKI menyebutnya sebagai pasukan cadangan dalam rangka konfrontasi dengan Malaysia.

Pada inti nya,  angkatan ke V yang dibentuk itu adalah suatu satuan bersenjata yang diberikan kewenangan oleh negara memegang senjata dan menegakkan hukum di Republik ini.

Hari ini,  angkatan ke V versi PKI memang tidak pernah ada.  Indonesia tetap memiliki 3 angkatan perang yang disebut TNI dan kepolisian.  Merekalah yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan penegakan hukum yang terdiri dari penindakkan dan jenis aktivitas lainnya.

Reformasi yang melahirkan demokrasi di Indonesia nampaknya juga turut serta melahirkan 'satuan bersenjata' yang  merasa menjadi angkatan ke V versi era demokrasi.  Ada ustadz Tengku Zulkarnain yang diusir oleh satuan bersenjata parang di sebuah  bandara di Kalimantan.  Ada pengajian di jawa yang di bubarkan paksa oleh gerombolan masa yang merasa mendapat tugas melaksanakan aksi membela NKRI.  Ada surat dari ormas tertentu yang menyatakan 'tidak memberikan izin'  pengajian ustad Felix  Shiau di salah satu tempat di Jawa dan beberapa peristiwa serupa lainnya.

Ketika peristiwa peristiwa itu terjadi,  polisi sebagai satuan bersenjata resmi mengambil langkah 'bijaksana' yakni menghentikan acara konon demi menjaga suasana tetap kondusif.

Nurani publik pasti bertanya,  kewenangan apa dan diberikan oleh siapa, jika. Sebuah or mas bisa membubarkan, menyetujui dan tidak menyetujui suatu kegiatan.  Jika mereka berdalih demi menjaga NKRI,  bukankah semua rakyat Indonesia punya hak yang kewajiban yang sama dalam menjaga NKRI.  Jika mereka mendukung pluralisme,  sejauh mana mereka mampu menerima perbedaan pendapat..?  Apakah memaksa orang untuk berhenti bicara merupakan bagian dari unsur pluralisme yang sedang mereka dukung...???

Sekiranya peristiwa pengusiran dan adanya kewenangan menyetujui dan tidak menyetujui suatu kegiatan telah divalidasi berada di organ ormas,  bukan di satuan keamanan resmi negara, maka akan lahir angkatan ke V versi alam demokrasi. Suatu satuan penegak hukum yang membangun kewenangan nya atas inisiatif sendiri.

Akan bagaimanakah kehidupan berbangsa dan bernegara jika ada kewenangan penegakkan hukum di pegang Mereka yang tidak mengerti hukum dan juga tidak taat hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun